PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Owner K-Gym berinisial SY alias AH resmi berstatus tersangka dalam kasus kematian Fathiya Nur Eka, yang terjatuh dari lantai tiga K-Gym saat treadmil.
SY alias AH tak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Pontianak, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Senin (29/7/2024). Atas hal ini, polisi akan melayangkan surat panggilan kedua.
“Pemeriksaan ditunda kembali, yang bersangkutan menyatakan siap pada Rabu ini,” kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Senin (29/7/2024).
Trias menegaskan, jika panggilan kedua yang dilayangkan tak ditindaklanjuti, makan polisi akan melayangkan panggilan ketiga yang disertai dengan surat perintah membawa.
“Menunda hari Rabu, alasannya menunggu pengacara. Kalau Rabu tidak datang lagi, kita akan keluarkan surat perintah membawa (jemput paksa/tangkap),” tegas Trias.
Trias pun berharap owner pusat kebugaran itu memenuhi panggilan yang dilayangkan pihaknya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Panggilan pertama ditunda karena yang bersangkutan menyatakan siap pada hari Senin ini. Namun Senin ini yang bersangkutan juga tidak hadir, dengan alasan menunggu pengacara, dan menyatakan siap diperiksa pada hari Rabu,” ungkapnya.
Sebelumnyap, penetapan owner K-Gym Pontianak sebagai tersangka setelah kepolisian memiliki dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, SY alias AH dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) dan kelalaian menyebabkan orang lain mati yang diancaman hukum terhadap tersangka maksimal 5 tahun penjara.