PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP RI pada 3 Juli 2024.
Kronologi Kejadian
Menurut salinan putusan DKPP, Hasyim Asy’ari berjanji akan menikahi korban setelah memaksanya untuk melakukan hubungan badan. Janji tersebut dilontarkan Hasyim setelah korban beberapa kali menolak ajakannya. Peristiwa ini terjadi pada 3 Oktober 2023 di sela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) PPLN yang diadakan KPU di Amsterdam.
Pada malam hari tersebut, Hasyim menelpon korban dan memintanya datang ke kamar hotelnya di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar hotel, Hasyim kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Surat Pernyataan
Usai melakukan pemaksaan, Hasyim menulis surat pernyataan atas desakan korban yang terus menagih janji pernikahan. Surat tersebut ditandatangani Hasyim di atas materai pada 5 Januari 2024, berisi lima poin penting:
- Mengurus balik nama apartemen atas nama korban.
- Membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30 juta per bulan.
- Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik korban seumur hidup.
- Tidak menikah atau kawin dengan perempuan lain sejak surat pernyataan dibuat.
- Menelepon atau berkabar kepada korban minimal satu kali dalam sehari seumur hidup.
Surat tersebut juga menyatakan bahwa jika tidak dapat dipenuhi, Hasyim bersedia dikenai sanksi moral dan membayar denda sebesar Rp4 miliar yang akan dibayarkan secara angsuran dalam waktu empat tahun.
Putusan DKPP
DKPP menilai Hasyim telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim sebagai Ketua KPU terhitung sejak putusan dibacakan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.
Reaksi Hasyim
Dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Hasyim mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada DKPP. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut telah membebaskannya dari tugas-tugas berat penyelenggaraan pemilu.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan, Alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para jurnalis yang selama ini berinteraksi dengannya jika ada kata-kata atau tindakan yang kurang berkenan.