Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • 5 Janji Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada PPLN Den Haag Usai Memaksa Berhubungan Badan
  • Nasional
  • News
  • Politik

5 Janji Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada PPLN Den Haag Usai Memaksa Berhubungan Badan

Editor PI 04/07/2024
Ketua KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari . (AFP)

PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP RI pada 3 Juli 2024.

Kronologi Kejadian

Menurut salinan putusan DKPP, Hasyim Asy’ari berjanji akan menikahi korban setelah memaksanya untuk melakukan hubungan badan. Janji tersebut dilontarkan Hasyim setelah korban beberapa kali menolak ajakannya. Peristiwa ini terjadi pada 3 Oktober 2023 di sela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) PPLN yang diadakan KPU di Amsterdam.

Pada malam hari tersebut, Hasyim menelpon korban dan memintanya datang ke kamar hotelnya di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar hotel, Hasyim kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Surat Pernyataan

Usai melakukan pemaksaan, Hasyim menulis surat pernyataan atas desakan korban yang terus menagih janji pernikahan. Surat tersebut ditandatangani Hasyim di atas materai pada 5 Januari 2024, berisi lima poin penting:

  1. Mengurus balik nama apartemen atas nama korban.
  2. Membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30 juta per bulan.
  3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik korban seumur hidup.
  4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan lain sejak surat pernyataan dibuat.
  5. Menelepon atau berkabar kepada korban minimal satu kali dalam sehari seumur hidup.

Surat tersebut juga menyatakan bahwa jika tidak dapat dipenuhi, Hasyim bersedia dikenai sanksi moral dan membayar denda sebesar Rp4 miliar yang akan dibayarkan secara angsuran dalam waktu empat tahun.

Putusan DKPP
DKPP menilai Hasyim telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim sebagai Ketua KPU terhitung sejak putusan dibacakan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.

Reaksi Hasyim
Dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Hasyim mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada DKPP. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut telah membebaskannya dari tugas-tugas berat penyelenggaraan pemilu.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan, Alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para jurnalis yang selama ini berinteraksi dengannya jika ada kata-kata atau tindakan yang kurang berkenan.

Tags: Nasional Politik

Continue Reading

Previous: DPRD Kalbar Dorong Percepatan Serapan Anggaran Infrastruktur
Next: Audisi Duta Genre Kota Pontianak Resmi Dimulai

Related Stories

ff3cfb5f-268b-46fa-8023-2b032c24bcda
  • Lokal
  • News

Selundupkan Hampir 20 Kg Sabu dari Malaysia, WN Asing Terancam Hukuman Mati

Editor PI 27/06/2026
IMG_8696
  • Lokal
  • News

Berdiri Sejak Tahun 81, Toko Buku Juanda Jadi Andalan Warga Pontianak Berburu Perlengkapan Sekolah

Editor PI 27/06/2026
70759e9f-5ca5-47cb-babb-9709d060edd3
  • Lokal
  • News

Hari Keempat Pencarian, Korban Diterkam Buaya di Sungai Karawang Kubu Raya Belum Ditemukan

Editor PI 27/06/2026

Berita Terbaru

  • Selundupkan Hampir 20 Kg Sabu dari Malaysia, WN Asing Terancam Hukuman Mati 27/06/2026
  • Berdiri Sejak Tahun 81, Toko Buku Juanda Jadi Andalan Warga Pontianak Berburu Perlengkapan Sekolah 27/06/2026
  • Hari Keempat Pencarian, Korban Diterkam Buaya di Sungai Karawang Kubu Raya Belum Ditemukan 27/06/2026
  • Pemerintah Alokasikan Rp 27 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah di Pontianak, Abdul Mu’ti: Kalau Ada Korupsi, Lapor ke Saya 27/06/2026
  • Sarawak Undang Pontianak ke BIHAS 2026, Buka Peluang UMKM Halal Tembus Pasar ASEAN 26/06/2026
  • Pontianak Jadi Daerah Ketiga di Indonesia Tebar Eco Enzyme ke Parit Agar Bersih 26/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

ff3cfb5f-268b-46fa-8023-2b032c24bcda
  • Lokal
  • News

Selundupkan Hampir 20 Kg Sabu dari Malaysia, WN Asing Terancam Hukuman Mati

Editor PI 27/06/2026
IMG_8696
  • Lokal
  • News

Berdiri Sejak Tahun 81, Toko Buku Juanda Jadi Andalan Warga Pontianak Berburu Perlengkapan Sekolah

Editor PI 27/06/2026
70759e9f-5ca5-47cb-babb-9709d060edd3
  • Lokal
  • News

Hari Keempat Pencarian, Korban Diterkam Buaya di Sungai Karawang Kubu Raya Belum Ditemukan

Editor PI 27/06/2026
IMG_8901
  • Lokal
  • News

Pemerintah Alokasikan Rp 27 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah di Pontianak, Abdul Mu’ti: Kalau Ada Korupsi, Lapor ke Saya

Editor PI 27/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.