PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, akhirnya bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024). Jessica menghirup udara bebas setelah menjalani delapan tahun masa tahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Meski sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016, Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa remisi tersebut diberikan karena Jessica berkelakuan baik selama masa penahanannya.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).
Meskipun kini Jessica telah bebas bersyarat, ia diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga Maret 2032. “Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” tambah Deddy.
Jessica Wongso dinyatakan bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, dengan menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi yang diminum korban di sebuah kafe di Jakarta. Meskipun telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Juni 2017 dan Desember 2018, kedua upaya tersebut ditolak.