Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tergiur Upah Rp 5 Juta, Polisi Gagalkan Aksi Pasutri Kirim Sabu ke Sidoarjo
  • Lokal
  • Nasional
  • News

Tergiur Upah Rp 5 Juta, Polisi Gagalkan Aksi Pasutri Kirim Sabu ke Sidoarjo

Editor PI 13/02/2025
konfres

Konferensi pers pengungkapan pelaku. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, LOKAL – Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkoba lintas provinsi. Kedua pelaku berinisial FN dan NS diamankan pada (30/1/25) saat hendak mengirim paket sabu di kantor ekspedisi di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar mendapati keduanya akan mengirimkan sabu seberat hampir 1 kilogram ke Sidoarjo, Jawa Timur. Paket sabu yang akan dikirim tersebut disembunyikan di dalam bantal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan seorang perempuan berinisial NS di lokasi ekspedisi. Saat itu, kami juga menemukan paket berisi sabu seberat 991,14 gram yang telah disembunyikan dalam bantal dan dibungkus plastik,” ujar Thelly, Rabu (12/2/2025).

Dalam pemeriksaan, NS mengaku hanya menjalankan perintah suaminya, FN. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial WU di Kampung Beting, Pontianak Timur, untuk dikirim ke Sidoarjo

Setelah menangkap NS, polisi bergerak ke rumah FN di Jalan Ampera Raya, Sungai Ambawang, dan berhasil mengamankannya. Dari hasil interogasi, FN mengaku telah beberapa kali menjadi kurir sabu dengan modus serupa. Ia dan istrinya dijanjikan upah Rp5 juta setiap kali berhasil mengirim barang haram tersebut.

“FN bekerja serabutan, sementara NS adalah ibu rumah tangga. Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba dengan cara yang sama,” ungkap Thelly.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu dari Kampung Beting serta pihak yang memerintahkan FN dan NS menjalankan aksinya.

Tags: Kalbar Kriminal Polda Kalbar Polisi Pontianak

Continue Reading

Previous: Test Aldi Satya Mahendra Tunjukkan Improvement, Makin Termotivasi Positif Hadapi World Supersport 2025
Next: Pj Wali Kota Pontianak Puji Produk Kampung Tanjak

Related Stories

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026

Berita Terbaru

  • Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal 21/04/2026
  • Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan 21/04/2026
  • DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang 21/04/2026
  • Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing 21/04/2026
  • Pria Jambret HP Bocah di Pontianak Berhasil Ditangkap, Kenangan Foto Bersama Almarhum Ayah Hilang 21/04/2026
  • IBI di Garda Terdepan: Menguatkan Peran Bidan dalam Transformasi Kesehatan Ibu dan Anak 21/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026
IMG_2237
  • Lokal
  • News

Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing

Editor PI 21/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.