Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sampaikan keterangan. (Reuters)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak boleh mengalami kenaikan meskipun terjadi pemangkasan anggaran. Pemerintah akan meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi agar tetap dapat menjalankan fungsinya tanpa membebani mahasiswa.
“Langkah ini tidak boleh, saya ulangi tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025/2026 yaitu nanti pada Juni atau Juli,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah akan memastikan pemotongan anggaran tidak mengganggu tugas perguruan tinggi dalam menjalankan pendidikan tinggi serta pelayanan masyarakat. “Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut,” katanya.
Pemangkasan Anggaran dan Dampaknya
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan bahwa UKT di PTN kemungkinan mengalami kenaikan akibat pemangkasan anggaran, khususnya pada Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Anggaran BOPTN yang sebelumnya sebesar Rp6,01 triliun mengalami pemangkasan hingga 50%, sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada biaya pendidikan.
Satryo mengungkapkan bahwa pagu anggaran Kemendiktisaintek sebesar Rp56,6 triliun diminta untuk efisiensi sebesar Rp14,3 triliun. Oleh karena itu, ia berharap BOPTN tidak dipotong agar PTN tidak perlu menaikkan UKT. “Ada BOPTN pagunya Rp6,018 triliun, itu dikenakan efisiensi dan anggaran 50%. Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal, yaitu Rp6,018 triliun karena kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah,” kata Satryo saat rapat di Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Fokus Efisiensi di Kementerian dan Lembaga
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran di kementerian dan lembaga (K/L) difokuskan pada efisiensi belanja yang bersifat non-esensial. Perguruan tinggi hanya akan terdampak pada pos belanja tertentu seperti perjalanan dinas, seminar, pengadaan alat tulis kantor (ATK), dan kegiatan seremonial lainnya.
“Karena kriteria efisiensi kementerian dan lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya, maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belanja tersebut,” jelasnya.
Pemerintah berharap dengan strategi ini, pendidikan tinggi tetap dapat berjalan dengan baik tanpa membebani mahasiswa dengan kenaikan UKT di tahun ajaran baru mendatang.
