Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo saat sampaikan keterangan. (Kompas.com)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp11,7 triliun. Sebanyak 11 debitur diperiksa dalam kasus ini.
Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo mengungkapkan bahwa sejak Maret 2024, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap 11 debitur yang memperoleh kredit dari LPEI.
“Total kredit yang diberikan dan menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/3).
Saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari pihak LPEI, tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan. Sementara dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), tersangkanya adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.
Budi menyebutkan bahwa masih ada 10 debitur lain yang tengah diperiksa dalam kasus ini. “Sepuluh debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Nanti akan kami sampaikan kembali saat ada perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak KPK belum mengungkapkan identitas 10 debitur tersebut, tetapi disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di tiga sektor, yakni perkebunan, shipping, dan industri energi.
Modus Korupsi
Menurut KPK, kasus ini berawal pada tahun 2015 saat PT Petro Energy menerima kredit dari LPEI sebesar sekitar 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988,5 miliar. Kredit tersebut dikucurkan dalam tiga termin, yakni pada 2 Oktober 2015 sebesar Rp297 miliar, 19 Februari 2016 sebesar Rp400 miliar, dan 14 September 2017 sebesar Rp200 miliar.
Dalam proses pemberian kredit, direksi LPEI mengetahui bahwa current ratio PT PE berada di bawah angka 1, yakni 0,86, yang menandakan kondisi keuangan perusahaan tidak sehat. Meski demikian, direksi LPEI tetap menyetujui pencairan kredit tanpa melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diajukan PT PE.
Tak hanya itu, PT PE juga diduga membuat kontrak palsu sebagai dasar pengajuan kredit. Meski mengetahui hal tersebut, direksi LPEI tetap meloloskan permohonan kredit. “Mereka bersepakat bahwa proses pemberian kredit akan dipermudah,” ungkap Budi.
Kerugian Negara dan Langkah Hukum
Perhitungan pasti kerugian negara dalam kasus ini masih dalam kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). KPK memastikan bahwa kelima tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana yang bersumber dari APBN, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan ekspor nasional, namun justru disalahgunakan. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini guna memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara.
