Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Negara Berpotensi Capai Rp11,7 Triliun
  • Nasional
  • News

KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Negara Berpotensi Capai Rp11,7 Triliun

Editor PI 04/03/2025
Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo

Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo saat sampaikan keterangan. (Kompas.com)

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp11,7 triliun. Sebanyak 11 debitur diperiksa dalam kasus ini.

Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo mengungkapkan bahwa sejak Maret 2024, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap 11 debitur yang memperoleh kredit dari LPEI.

“Total kredit yang diberikan dan menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/3).

Saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari pihak LPEI, tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan. Sementara dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), tersangkanya adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.

Budi menyebutkan bahwa masih ada 10 debitur lain yang tengah diperiksa dalam kasus ini. “Sepuluh debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Nanti akan kami sampaikan kembali saat ada perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Pihak KPK belum mengungkapkan identitas 10 debitur tersebut, tetapi disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di tiga sektor, yakni perkebunan, shipping, dan industri energi.

Modus Korupsi

Menurut KPK, kasus ini berawal pada tahun 2015 saat PT Petro Energy menerima kredit dari LPEI sebesar sekitar 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988,5 miliar. Kredit tersebut dikucurkan dalam tiga termin, yakni pada 2 Oktober 2015 sebesar Rp297 miliar, 19 Februari 2016 sebesar Rp400 miliar, dan 14 September 2017 sebesar Rp200 miliar.

Dalam proses pemberian kredit, direksi LPEI mengetahui bahwa current ratio PT PE berada di bawah angka 1, yakni 0,86, yang menandakan kondisi keuangan perusahaan tidak sehat. Meski demikian, direksi LPEI tetap menyetujui pencairan kredit tanpa melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diajukan PT PE.

Tak hanya itu, PT PE juga diduga membuat kontrak palsu sebagai dasar pengajuan kredit. Meski mengetahui hal tersebut, direksi LPEI tetap meloloskan permohonan kredit. “Mereka bersepakat bahwa proses pemberian kredit akan dipermudah,” ungkap Budi.

Kerugian Negara dan Langkah Hukum

Perhitungan pasti kerugian negara dalam kasus ini masih dalam kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). KPK memastikan bahwa kelima tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana yang bersumber dari APBN, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan ekspor nasional, namun justru disalahgunakan. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini guna memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara.

Tags: Korupsi Nasional Politik

Continue Reading

Previous: 2 Pendaki Puncak Carstensz Pyramid Meninggal Dunia Akibat Hipotermia
Next: Pemkot Pontianak Benahi Drainase hingga Pengembangan Waterfront

Related Stories

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026

Berita Terbaru

  • Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal 21/04/2026
  • Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan 21/04/2026
  • DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang 21/04/2026
  • Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing 21/04/2026
  • Pria Jambret HP Bocah di Pontianak Berhasil Ditangkap, Kenangan Foto Bersama Almarhum Ayah Hilang 21/04/2026
  • IBI di Garda Terdepan: Menguatkan Peran Bidan dalam Transformasi Kesehatan Ibu dan Anak 21/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

fe7faf29-a008-4bc6-a524-f00fbd75377c
  • Lokal
  • News

Naik Dango ke-3 Dimulai, Wako Edi: Jaga dan Lestarikan Nilai Kearifan Lokal

Editor PI 21/04/2026
207d7534-45d8-453c-b458-14f0713907f7
  • Lokal
  • News

Sosialisasikan PPDB 2026, Bahasan Sebut Akan Tindak Tegas Praktik Siswa Titipan

Editor PI 21/04/2026
IMG_2277
  • News

DPRD Kalbar: Kenaikan BBM Non Subsidi Bisa Picu Kenaikan Harga Barang

Editor PI 21/04/2026
IMG_2237
  • Lokal
  • News

Ketua DPRD Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Percepatan Tol Supadio–Kijing

Editor PI 21/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.