PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, LOKAL – Sebanyak dua orang perempuan diamankan oleh Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, kedapatan menyeludupkan sabu seberat 1 kg yang disembunyikan dalam sandal wedges.
Dua wanita yang diduga sebagai kurir narkoba tersebut ditangkap di Bandara Supadio Pontianak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (01/03/2025) pukul 07.00 WIB.
“Kami mengamankan dua wanita berinisial LS (29 tahun) dan TK (35 tahun), keduanya warga Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara,” ungkap Kasi Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.
Adhe mengatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 520 gram di sandal wedges milik LS dan 503 gram di sandal milik TK,
“sehingga total barang bukti yang kami amankan mencapai 1.023 gram,” ungkap Ade.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa kedua tersangka tergiur dengan upah yang dijanjikan setelah barang haram itu sampai ke Surabaya tanpa hambatan.
“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menerima paket di Surabaya, karena pertemuan sudah diatur oleh pemilik barang yang saat ini masih dalam penyelidikan Tim Labubu Satres Narkoba,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana maksimal seumur hidup.
