Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Dok. Kementan)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang melakukan kecurangan dalam pengisian produk, tidak sesuai dengan ukuran yang tertera pada label kemasan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa ketiga produsen tersebut hanya mengisikan minyak sebanyak 700-900 mililiter dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.
“Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis, Minggu (9/3).
Helfi merinci bahwa tiga produsen yang diduga melakukan pelanggaran tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Satgas Pangan telah menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai label sebagai barang bukti. Selain itu, penyelidikan dugaan tindak pidana atas kasus ini juga telah dimulai.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi.
Sebelumnya, temuan serupa juga diungkap oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Ia menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditutup dan izinnya dicabut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran dalam keterangan resmi.
