Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Dok. Istimewa)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga memesan anak perempuan di bawah umur melalui seorang perempuan berinisial F.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa Fajar memesan korban melalui F, yang kemudian menghadirkan anak tersebut di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 dengan imbalan Rp3 juta.
“Sebelumnya korban diajak jalan-jalan dan makan oleh Fajar serta perempuan berinisial F sebelum dibawa ke kamar hotel,” ujar Patar dalam konferensi pers, Selasa (11/3).
F diketahui berkenalan dengan Fajar melalui aplikasi MiChat dan pernah menerima bayaran untuk melayani perwira polisi tersebut.
Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2024 atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. Hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan narkoba.
Penyelidikan atas kasus ini masih terus berlanjut.
