PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Polsekta Pontianak Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RPS alias Rm (23) yang melakukan aksi begal di Gang Order Baru Jalan Prof M Yamin, Kecamatan Pontianak Kota pada tanggal Selasa (4/3/25) lalu.
Rm ditangkap di sebuah toko di Jalan Tani Makmur Kecamatan Pontianak Kota, pada Kamis (6/3/5).
Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kronologi aksi perampasan tersebut.
“Berawal dari korban menggunakan sepeda di Gang Order Baru, kemudian datang dua orang pelaku dan langsung menghentikan korban serta merampas handphone milik korban,” ungkap Wagitri, Senin (10/3/25).
Lanjut Wagitri, atas aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, korban mengalami kerugian Rp1,9 juta dan membuat laporan polisi ke Polsekta Pontianak Kota.
“Pelaku berinisial Rm saat diinterogasi mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama temannya bernama Saf,” jelas Wagitri.
Wagitri menjelaskan, adapun barang curian berupa handphone milik korban telah dijual pelaku di kampung beting seharga Rp500.
“Adapun uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Wagitri.
Adapun pasal yang dijeratkan terhadap pelaku, yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Untuk pelaku berinisial Saf saat ini masih buron dan dalam pengejaran Polsek Pontianak Kota,” tuntas Wagitri.
