PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat atau Bank Kalbar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Samsiar Ismail, Sudirman dan M. Faridhan. Mereka terlibat kasus pengadaan tanah Bank Kalbar pada tahun 2015 sebesar kurang lebih Rp 39 Miliar oleh para Pelaku.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Barat, Subeno menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai DPO setelah penyidik melayangkan surat panggilan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Barat, Subeno menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai DPO setelah penyidik melayangkan surat panggilan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun tiga tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah.
“Undangan panggilan telah sampai ke yang bersangkutan. Selama tiga kali telah melakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan selaku tersangka tidak menghadiri permintaan keterangan dari kami,” ungkapnya kepada awak media, Senin (17/3/25).
Penyidik juga telah mendatangi alamat para tersangka, tetapi mereka tidak ditemukan. Informasi dari Ketua RT setempat, para tersangka sudah lama tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam surat panggilan.
“Penyidik tidak juga menemukan tiga tersangka itu dirumah. Berdasarkan informasi dari RT setempat bahwa yang bersangkutan tidak terlihat dirumah,” ujarnya.
Dianggap lari dari pemeriksaan, Jumat (14/3/2025), Kejati Kalimantan Barat resmi menerbitkan DPO terhadap para tersangka. Subeno mengimbau kepada warga yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.
“Dengan diterbitkannya DPO ini, penyidik mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum,” tutupnya.
