PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Nama Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), kembali mencuat setelah menerima remisi khusus Idulfitri saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Remisi ini menambah daftar keringanan hukuman yang diterima Setya selama di penjara, dan kembali memicu perdebatan publik soal keadilan hukum bagi koruptor kelas kakap di Indonesia.
Meski remisi hari raya merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif, pemberian potongan masa hukuman kepada terpidana kasus korupsi besar seperti Setya Novanto sering kali menimbulkan pro dan kontra.
Jejak Kasus Korupsi e-KTP
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali pada 17 Juli 2017. Namun, status itu sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan. KPK kemudian kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 10 November 2017.
Dalam perjalanannya, Setya sempat mengajukan praperadilan kedua, namun gugur karena sidang pokok perkara telah dimulai. Ia akhirnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta (sekitar Rp101 miliar) dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Kerugian Negara dan Drama Hukum
Korupsi proyek e-KTP yang melibatkan Setya menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun. Perjalanan hukumnya juga diwarnai berbagai drama, mulai dari penghindaran pemeriksaan, alasan sakit, hingga kecelakaan mobil yang sempat menuai sorotan luas.
Deretan Remisi dan Fasilitas
Setya Novanto diketahui telah beberapa kali menerima remisi sejak dipenjara. Ia mendapat remisi Idulfitri sebesar 30 hari sejak 2023 dan remisi 90 hari pada HUT ke-78 RI, 17 Agustus 2023. Terbaru, pada Idulfitri 2025, ia kembali menerima remisi, meski jumlah pastinya belum diumumkan. Total ada 288 napi kasus korupsi yang menerima remisi pada Lebaran tahun ini.
Kekayaan Tak Luntur
Publik juga menyoroti kekayaan Setya yang masih melimpah meski telah divonis bersalah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat ditangkap, asetnya mencapai Rp114,7 miliar, mencakup properti, kendaraan mewah, dan aset lainnya.
Meskipun telah membayar uang pengganti senilai Rp101 miliar, sisa kekayaannya tetap besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana hukuman terhadap koruptor mampu menimbulkan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
