Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Napi Korupsi E-KTP Setya Novanto Kembali Dapat Remisi Idulfitri
  • Nasional
  • News

Napi Korupsi E-KTP Setya Novanto Kembali Dapat Remisi Idulfitri

Editor PI 06/04/2025

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Nama Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), kembali mencuat setelah menerima remisi khusus Idulfitri saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Remisi ini menambah daftar keringanan hukuman yang diterima Setya selama di penjara, dan kembali memicu perdebatan publik soal keadilan hukum bagi koruptor kelas kakap di Indonesia.

Meski remisi hari raya merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif, pemberian potongan masa hukuman kepada terpidana kasus korupsi besar seperti Setya Novanto sering kali menimbulkan pro dan kontra.

Jejak Kasus Korupsi e-KTP

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kali pada 17 Juli 2017. Namun, status itu sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan. KPK kemudian kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 10 November 2017.

Dalam perjalanannya, Setya sempat mengajukan praperadilan kedua, namun gugur karena sidang pokok perkara telah dimulai. Ia akhirnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta (sekitar Rp101 miliar) dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Kerugian Negara dan Drama Hukum

Korupsi proyek e-KTP yang melibatkan Setya menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun. Perjalanan hukumnya juga diwarnai berbagai drama, mulai dari penghindaran pemeriksaan, alasan sakit, hingga kecelakaan mobil yang sempat menuai sorotan luas.

Deretan Remisi dan Fasilitas

Setya Novanto diketahui telah beberapa kali menerima remisi sejak dipenjara. Ia mendapat remisi Idulfitri sebesar 30 hari sejak 2023 dan remisi 90 hari pada HUT ke-78 RI, 17 Agustus 2023. Terbaru, pada Idulfitri 2025, ia kembali menerima remisi, meski jumlah pastinya belum diumumkan. Total ada 288 napi kasus korupsi yang menerima remisi pada Lebaran tahun ini.

Kekayaan Tak Luntur

Publik juga menyoroti kekayaan Setya yang masih melimpah meski telah divonis bersalah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat ditangkap, asetnya mencapai Rp114,7 miliar, mencakup properti, kendaraan mewah, dan aset lainnya.

Meskipun telah membayar uang pengganti senilai Rp101 miliar, sisa kekayaannya tetap besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana hukuman terhadap koruptor mampu menimbulkan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Tags: Korupsi Nasional

Continue Reading

Previous: Bupati Sujiwo Gerak Cepat Urus Dokumen Kependudukan bagi Korban Kebakaran
Next: Kebakaran Rumah di Kubu Raya, Uang Mahar Nikah Rp 50 Juta Hangus Dilahap Api

Related Stories

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026

Berita Terbaru

  • Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api 22/06/2026
  • DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis 22/06/2026
  • Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar 22/06/2026
  • Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan 22/06/2026
  • Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya 22/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat 22/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.