Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Ibu Tiri Pembunuh Nizam Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar
  • Lokal
  • News

Ibu Tiri Pembunuh Nizam Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar

Editor PI 16/04/2025
WhatsApp Image 2025-04-16 at 12.46.18

PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 4 miliar kepada IF, ibu tiri dari Ahmad Nizam Alfahri, dalam kasus kekerasan yang menyebabkan kematian anak sambungnya tersebut. Putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar pada Rabu (16/4/2025).

Dalam pembacaan vonisnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum menyatakan bahwa IF terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sambungnya yang berujung meninggal dunia.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya anak yang dilakukan oleh orang tuanya secara berlanjut. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 4 miliar dan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujarnya.

Putusan tersebut memicu beragam reaksi dari pihak keluarga korban. Tiwi ibu kandung Nizam menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan belum sepenuhnya mewakili rasa keadilan.

“Seharusnya dari kejadian yang sudah kita jalani dari fakta hukum yang kemarin seharusnya dia bisa mendapatkan hukuman yang lebih dari ini. Tapi saya rasa juga hakim sudah melakukan semaksimal mungkin sesuai dengan fakta persidangan dan lainnya,”

Terkait untuk banding, Tiwi mengatakan akan diskusikan terlebih dahulu dengan pengacaranya.

“jadi nanti kita coba diskusi dengan pengacara bagaimana kelanjutannya. Kalau untuk banding kita akan diskusikan lagi sama pengacara baiknya seperti apa,”

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Nizam, Saga Manalu turut menyayangkan perbedaan antara pasal yang diputuskan oleh majelis hakim dan pasal yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, JPU menuntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Majelis hakim justru memutus berdasarkan undang-undang kekerasan terhadap anak. Ini jelas berbeda dengan tuntutan JPU yang memakai Pasal 340. Keluarga korban merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” kata Saga.

Ia menambahkan bahwa dalam proses hukum, keluarga korban tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan banding. Satu-satunya pihak yang bisa melakukannya adalah Jaksa Penuntut Umum.

“Kami berharap besar Jaksa akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Harapan sederhana dari keluarga, pasal tuntutan dikembalikan ke 340, sesuai dengan keyakinan bahwa ini adalah pembunuhan berencana,” tukasnya.

Continue Reading

Previous: Menkes Budi Letakkan Batu Pertama RSUD Tuan Besar Syarif Idris Kubu Raya, Resmi Naik Status Jadi Tipe C
Next: Viral Video Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut Bikin Netizen Geram!

Related Stories

IMG_5630
  • Lokal
  • News

HUT ke-81 RI Jadi Momen Introspeksi, Sujiwo: Rakyat Punya Peran Besar dalam Pembangunan

Editor PI 17/08/2026
IMG_5629
  • Lokal
  • News

HUT ke-81 RI di Kubu Raya Tanpa Tenda dan Jamuan Khusus, Bupati Sujiwo: Berdiri Sama Tinggi

Editor PI 17/08/2026
Foto : Dok. Voluntrip by Kitabisa
  • Lokal

Menemukan Diri Melalui Cerita Lokal, Voluntrip by Kitabisa Hadirkan Ruang Belajar dan Kolaborasi Anak Muda di Pontianak

Muhammad Iqbal 17/08/2026

Berita Terbaru

  • HUT ke-81 RI Jadi Momen Introspeksi, Sujiwo: Rakyat Punya Peran Besar dalam Pembangunan 17/08/2026
  • HUT ke-81 RI di Kubu Raya Tanpa Tenda dan Jamuan Khusus, Bupati Sujiwo: Berdiri Sama Tinggi 17/08/2026
  • Menemukan Diri Melalui Cerita Lokal, Voluntrip by Kitabisa Hadirkan Ruang Belajar dan Kolaborasi Anak Muda di Pontianak 17/08/2026
  • Yamaha Kalbar Hadir di Serdam Pesta Merdeka, Tawarkan Motor dengan DP Ringan hingga Akhir Agustus 17/08/2026
  • Semarak HUT RI Ke-81, Ini 6 Promo Kemerdekaan di Pontianak yang Bikin Dompet Tetap Aman 16/08/2026
  • Bupati Sujiwo Dorong Turnamen Liong-Barongsai Masuk Kalender Provinsi 16/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_5630
  • Lokal
  • News

HUT ke-81 RI Jadi Momen Introspeksi, Sujiwo: Rakyat Punya Peran Besar dalam Pembangunan

Editor PI 17/08/2026
IMG_5629
  • Lokal
  • News

HUT ke-81 RI di Kubu Raya Tanpa Tenda dan Jamuan Khusus, Bupati Sujiwo: Berdiri Sama Tinggi

Editor PI 17/08/2026
Foto : Dok. Voluntrip by Kitabisa
  • Lokal

Menemukan Diri Melalui Cerita Lokal, Voluntrip by Kitabisa Hadirkan Ruang Belajar dan Kolaborasi Anak Muda di Pontianak

Muhammad Iqbal 17/08/2026
IMG_5616
  • Lokal
  • News

Yamaha Kalbar Hadir di Serdam Pesta Merdeka, Tawarkan Motor dengan DP Ringan hingga Akhir Agustus

Editor PI 17/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.