PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, hari ini menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini terkait dengan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa.
Ganjar tiba di Ruang Sidang Hatta Ali pada pukul 09.30 WIB, mengenakan pakaian serba hitam, tak lama setelah Hasto memasuki ruangan yang sama untuk menunggu jalannya persidangan. Dalam kesempatan tersebut, Ganjar menyatakan dukungannya kepada Hasto dengan ucapan, “Kami selalu mendukung. Semangat untuk Mas Hasto agar bisa menghadapi ini dengan lancar dan tegar.”
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdapat tiga saksi yang akan diperiksa, termasuk mantan Ketua KPU Arief Budiman, serta mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku pada periode 2019-2024. Dakwaan meliputi instruksi kepada pihak terkait untuk menghancurkan bukti elektronik setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022.
Selain tuduhan menghalangi penyidikan, Hasto juga bersama-sama dengan pihak lain didakwa memberikan suap sejumlah 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu, dengan tujuan memengaruhi proses pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif dari Sumatera Selatan.
Hasto menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan yang mencakup Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
