(ANTARA FOTO)
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, NASIONAL – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom, salah satu tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng (migor) yang mencuat di Jepara, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan itu, jaksa menemukan koper terbungkus karung yang berisi uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Uang tunai tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur.
Dari video yang diperoleh detikcom, Rabu (23/4/2025), tampak sejumlah jaksa memasuki salah satu kamar di rumah tersebut, didampingi seorang perempuan yang membantu menunjukkan tempat penyimpanan uang. Dari bawah kolong tempat tidur, petugas menarik keluar sebuah kardus yang berisi karung, di dalamnya terdapat satu koper hitam.
Saat koper dibuka, ditemukan dua bungkus uang yang kemudian diketahui bernilai sekitar Rp 5,5 miliar dalam bentuk dolar AS.
“Udah dapat, udah,” ucap salah satu petugas saat penemuan uang tersebut direkam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan video dan temuan tersebut. “Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, seraya menyebut Kejagung akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam konferensi pers siang ini.
Bagian dari Skandal Suap Rp 60 Miliar
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus besar yang melibatkan suap terhadap sejumlah hakim dalam perkara vonis lepas tiga perusahaan raksasa minyak goreng, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiga korporasi ini sebelumnya diadili dalam perkara korupsi migor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun dinyatakan lepas atau ontslag oleh majelis hakim.
Putusan lepas tersebut menuai kecurigaan, hingga akhirnya Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam skandal ini, yakni:
Muhammad Arif Nuryanto – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Djuyamto – Ketua Majelis Hakim
Agam Syarif Baharudin – Anggota Majelis Hakim
Ali Muhtarom – Anggota Majelis Hakim
Wahyu Gunawan – Panitera
Marcella Santoso – Pengacara
Ariyanto Bakri – Pengacara
Muhammad Syafei – Social Security Legal Wilmar Group
Dugaan Kejagung menyebutkan bahwa sekitar Rp 60 miliar dana suap mengalir kepada Muhammad Arif Nuryanto dan sebagian lainnya kepada para hakim anggota majelis, termasuk Ali Muhtarom. Sementara Wahyu Gunawan diduga berperan sebagai perantara suap.
Majelis hakim dalam perkara tersebut menyatakan bahwa tiga perusahaan besar itu tidak melakukan tindak pidana, sebuah putusan yang kemudian menjadi sorotan publik dan memicu penyelidikan mendalam oleh Kejagung.
Skandal ini juga menyeret nama besar Wilmar Group dan memunculkan kekhawatiran akan maraknya praktik mafia peradilan dalam sistem hukum Indonesia.
Pengusutan lebih lanjut terhadap kasus ini masih berlangsung. Kejagung menyatakan komitmennya untuk membongkar seluruh jejaring mafia hukum di balik vonis kontroversial tersebut.
