Nadiem Makarim Diperiksa KPK (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang terjadi pada masa jabatannya sebagai menteri periode 2019-2022.
Nadiem tiba di Kejagung sekitar pukul 09.10 WIB dan keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Nadiem mengaku telah menjalankan tugasnya dengan baik dan menyatakan kesiapannya untuk kooperatif membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Kejagung adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai warga negara yang patuh terhadap proses hukum yang berlaku.
Usai pemeriksaan, Nadiem menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan praduga tak bersalah. Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus membantu menjernihkan persoalan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun selama masa jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak dalam pengadaan Chromebook. Penyidik menemukan indikasi adanya pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian yang mendukung penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, meskipun hasil uji coba sebelumnya menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Kasus ini menjadi sorotan karena pengadaan Chromebook tersebut menghabiskan anggaran negara yang sangat besar, mencapai hampir Rp10 triliun. Penyidik menelusuri bagaimana anggaran sebesar itu digunakan dan apakah ada penyimpangan dalam proses pengadaan. Nadiem sendiri menegaskan bahwa selama pemeriksaan, dirinya kooperatif dan siap membantu proses hukum demi menjaga integritas transformasi pendidikan nasional.
Dengan selesainya pemeriksaan selama 12 jam tersebut, Nadiem menegaskan bahwa ia telah menyelesaikan kewajibannya sebagai saksi dan warga negara yang menghormati hukum. Proses penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta secara transparan dan adil demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang bersih.
