Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Modus Nikah Pesanan ke China Dibongkar di Pontianak, Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta
  • Lokal
  • News

Modus Nikah Pesanan ke China Dibongkar di Pontianak, Korban Dijanjikan Mahar Rp40 Juta

Editor PI 30/05/2026
IMG_6357

PONTIANAK INFORMASI – Dugaan praktik perdagangan orang dengan modus pernikahan pesanan berhasil dibongkar Polresta Pontianak. Seorang tersangka diamankan setelah diduga merekrut perempuan muda asal Medan untuk dinikahkan dengan pria asal China dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Haji Kadir, Komplek Megamension, Kelurahan Paritmayor, Kecamatan Pontianak Timur.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial ER (48) bersama dua perempuan asal Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni DN (25) dan AR (15). Salah satu korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

“Korban direkrut untuk dibawa ke China dan rencananya akan dinikahkan dengan warga negara asing asal China,” kata Endang, Jumat (29/5/26)

Menurutnya, para korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta serta kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Tersangka juga disebut menawarkan bantuan biaya keberangkatan hingga seluruh proses perjalanan.

“Korban rata-rata berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah, sehingga mudah tergiur dengan iming-iming tersebut,” ujarnya.

Sebelum diberangkatkan, tersangka disebut telah memberikan uang muka sebesar Rp5 juta kepada masing-masing korban. Selain itu, keluarga korban diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk persetujuan keberangkatan.

Dalam surat itu juga terdapat ketentuan denda Rp20 juta apabila korban membatalkan keberangkatan.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku akan mendapat imbalan Rp10 juta dari masing-masing korban,” jelas Endang.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka bersama kedua korban di lokasi kejadian. Penangkapan turut disaksikan Ketua RT setempat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor milik korban, satu unit ponsel Samsung Galaxy warna biru muda, surat izin orang tua, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, ER dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 Ayat 1 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, kedua korban kini ditempatkan di shelter perlindungan. Polisi juga berkoordinasi dengan KPAD lantaran salah satu korban masih di bawah umur.

Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Tags: Kriminal Modus Nikah Pesanan Pengantin Pesanan Polresta Pontianak

Continue Reading

Previous: Kawasan Ambalat Mulai Ditata, Pemkot Fokus Benahi Drainase dan Jalan
Next: Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar di Pontianak

Related Stories

f1e1ac7c-c9f5-41fd-a118-28faaa92802a
  • Lokal
  • News

Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Pengedar Diingatkan Segera Berhenti

Editor PI 09/06/2026
IMG_7396
  • Lokal
  • News

Curhat ke DPR, Ria Norsan Sebut 6 Kabupaten di Kalbar Nyaris Kolaps dan Tak Mampu Gaji PPPK

Editor PI 09/06/2026
07ccae41-c9b4-4fb6-a448-7dcba57fbbc6
  • Lokal
  • News

Dinas Kesehatan Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026

Editor PI 09/06/2026

Berita Terbaru

  • Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Pengedar Diingatkan Segera Berhenti 09/06/2026
  • Curhat ke DPR, Ria Norsan Sebut 6 Kabupaten di Kalbar Nyaris Kolaps dan Tak Mampu Gaji PPPK 09/06/2026
  • Dinas Kesehatan Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026 09/06/2026
  • Harga LPG 3 Kg di Putussibau Tembus Rp70 Ribu, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemkab Kapuas Hulu 09/06/2026
  • BGN Bantah Isu Sejumlah SPPG Tutup di Kalbar, Kendala Hanya Pencairan Anggaran 09/06/2026
  • Cegah Kecurangan, Dikbud Kalbar Libatkan Kejati dan Ombudsman Awasi SPMB 2026 09/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

f1e1ac7c-c9f5-41fd-a118-28faaa92802a
  • Lokal
  • News

Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Pengedar Diingatkan Segera Berhenti

Editor PI 09/06/2026
IMG_7396
  • Lokal
  • News

Curhat ke DPR, Ria Norsan Sebut 6 Kabupaten di Kalbar Nyaris Kolaps dan Tak Mampu Gaji PPPK

Editor PI 09/06/2026
07ccae41-c9b4-4fb6-a448-7dcba57fbbc6
  • Lokal
  • News

Dinas Kesehatan Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026

Editor PI 09/06/2026
IMG_7403
  • Lokal
  • News

Harga LPG 3 Kg di Putussibau Tembus Rp70 Ribu, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemkab Kapuas Hulu

Editor PI 09/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.