PIFA, Lokal – Oknum ASN di Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPT PSA) Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar, berinisial SU (50) yang diduga mencabuli enam anak asuhnya terancam dipecat.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar Harisson Azroi saat ditemui di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (1/7/2025).
Harisson, mengatakan bahwa saat ini SU telah dijemput dan ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, Pemprov Kalbar masih menunggu surat resmi penahanan dari Polresta Pontianak.
“Kasus ini sudah ditangani oleh Polresta,”katanya.
Ia menambahkan, jika surat penahanan resmi dari kepolisian sudah keluar, maka pelaku akan dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji dan tunjangan tak diberikan.
“Jika surat penahanan resmi sudah keluar, maka gaji ASN tersebut akan dipotong sebesar 50 persen, serta tunjangan TPP tidak akan diberikan,”tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa apabila proses hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka oknum ASN tersebut akan diberhentikan dari jabatannya.
“Kalau sudah inkrah, hukumannya kalau tidak salah minimal lima tahun hingga maksimal lima belas tahun. Maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai ASN,” ungkap Harisson.
Pasca kejadian tersebut, Harisson sebut, Pemerintah Provinsi Kalbar juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan panti sosial yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
“Panti sosial kita, terutama yang menjadi lokasi kejadian, akan kami evaluasi. Para pejabat di panti tersebut juga akan kami periksa. Jika terbukti ada pembiaran atau kelalaian dalam pembinaan ASN, maka mereka juga akan kami copot,” ujar Harisson.
Harisson juga menyebutkan Pemprov Kabar menyatakan sikap tegas terhadap tindakan kekerasan seksual yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
“Pemerintah Kalimantan Barat tidak akan pernah mentolerir terhadap ASN kita, baik pegawai negeri maupun P3K, yang melakukan kekerasan seksual,” tegasnya.
