(foto : itockphoto)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memberlakukan kebijakan pembekuan rekening bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal tiga bulan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening dormant. PPATK menegaskan kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan, giro, atau rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu, biasanya tiga hingga dua belas bulan. PPATK mengungkap bahwa selama ini banyak rekening dormant yang disalahgunakan, termasuk untuk aktivitas jual beli rekening dan pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui akun Instagram resmi.
Meski rekening dibekukan sementara, nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dana. PPATK menjamin bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Kebijakan ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun tidak pernah digunakan. Nasabah dapat mengecek status rekeningnya melalui mobile banking, ATM, atau langsung ke kantor cabang bank masing-masing.
Nasabah yang merasa keberatan dengan tindakan pembekuan rekening dapat mengajukan sanggahan dengan mengisi formulir keberatan yang telah disediakan PPATK. Setelah formulir diajukan, nasabah harus menunggu proses pendalaman dan review yang dilakukan oleh pihak bank bekerja sama dengan PPATK.
Proses ini memerlukan waktu sekitar lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari, tergantung pada kelengkapan data yang diserahkan nasabah. Jika hasil pendalaman menunjukkan tidak ada pelanggaran atau penyalahgunaan, rekening akan segera dibuka kembali.
Bank-bank besar seperti Bank Mandiri juga mendukung kebijakan ini karena dinilai dapat memperkuat langkah anti pencucian uang serta mencegah pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal. Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menyatakan bahwa pembekuan rekening dormant bertujuan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan nasional.
Langkah ini juga menjadi peringatan bagi para pemilik rekening untuk melakukan aktivitas transaksi agar rekeningnya tidak masuk kategori dormant dan dibekukan. PPATK mencatat ribuan rekening dormant telah dibekukan sejauh ini untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan nasabah maupun industri perbankan secara keseluruhan. Kebijakan ini disambut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia agar tetap terpercaya dan bebas dari praktik ilegal.
Masyarakat dianjurkan untuk selalu memantau aktivitas rekeningnya dan segera melakukan transaksi jika rekening sudah tidak aktif lebih dari tiga bulan. Dengan begitu, pembekuan rekening bisa dihindari dan hak atas dana di rekening akan tetap terjaga dengan baik tanpa gangguan. PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk merugikan nasabah, melainkan demi kepentingan bersama menjaga sistem keuangan yang sehat dan aman bagi semua pihak.
