PIFA, Lokal – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di wilayah Kota Singkawang. Satu orang pria berinisial K ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diringkus polisi usai kedapatan mengangkut ratusan liter solar yang diduga hendak dijual ke tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Bengkayang, pada 26 Juli 2025 di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka adalah membeli solar dari pengantri di SPBU Jalan Pasiran seharga Rp10.000 per liter, lalu menjualnya kembali ke lokasi PETI di Bengkayang
“Pelaku menjual kembali solar itu ke tambang emas ilegal di Bengkayang dengan harga Rp11.000 per liter. Keuntungan per liternya sekitar seribu rupiah. Aktivitas ini jelas melanggar hukum,” katanya kepada wartawan, Rabu (6/8).
Kombes Pol Burhanudin mengatakan dalam penggerebekan itu, aparat menyita satu unit mobil Kijang LGX warna hitam serta 13 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 455 liter.
“Tak hanya itu, uang hasil penjualan BBM ilegal sebesar Rp4.200.000 juga turut diamankan sebagai barang bukti,”ujarnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
