Upacara Pemakaman Prada Lucky (Foto : KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya, telah memicu perhatian luas. Kasus ini menimbulkan kecaman dan dorongan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Sebanyak 20 anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan kasus ini.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan bahwa dari 20 tersangka tersebut, terdapat satu perwira TNI yang terlibat. “Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujarnya saat mengunjungi rumah orang tua Prada Lucky di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer dan Kodam Udayana guna mengungkap peran masing-masing pelaku.
Motif penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky itu disebut terjadi saat masa pembinaan prajurit. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa motif dan peran tiap tersangka masih didalami, termasuk fakta bahwa Prada Lucky dianiaya dengan cara dikeroyok tanpa menggunakan alat. Dugaan penyiksaannya berulang kali saat pergantian piket juga diungkap keluarga.
Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan permintaan agar kasus ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan TNI agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menegaskan bahwa hubungan antar prajurit harus berdasarkan sikap saling menghormati dan menghargai dan berharap pelaku mendapat hukuman tegas yang memberikan efek jera.
Keluarga Prada Lucky menolak tuduhan bahwa kematian tersebut terkait isu orientasi seksual. Kakak Prada Lucky, Lusy Namo, menyatakan bahwa tudingan ini tidak berdasar dan diduga hanya upaya menutupi aib kasus penganiayaan yang terjadi di lingkungan TNI. Keluarga juga menyimpan kecurigaan atas versi resmi penyebab kematian yang sempat mengatakan korban jatuh dari bukit karena melihat luka-luka serius di tubuh Prada Lucky.
Pangdam Piek Budyakto menyesalkan perbuatan para pelaku dan menyatakan kesungguhan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan semua pihak yang melakukan tindak kekerasan akan diproses sesuai aturan hukum militer dan berharap agar proses ini menjadi pembelajaran bagi institusi TNI agar tidak terulang kejadian serupa di masa depan.
Kasus penganiayaan ini terus bergulir dengan mekanisme hukum yang ketat dan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, yang menuntut keterbukaan dan keadilan demi menjaga kehormatan institusi TNI dan perlindungan terhadap setiap prajuritnya.
