Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2025). (ANTARA/HO-DPR)
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai aturan terkait masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai.
Menurut Saleh, terdapat berbagai opsi yang dapat diterapkan dalam pengaturan masa jabatan ketum, mulai dari satu periode hingga lebih dari dua periode, tergantung kesepakatan internal partai.
“Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi,” kata Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan bahwa parpol merupakan institusi politik yang telah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan hukum dan pedoman dalam menjalankan organisasi. Karena itu, ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak diintervensi pihak luar.
Saleh juga mengkhawatirkan bahwa jika pengaturan masa jabatan ketum harus diatur oleh lembaga lain, hal itu justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
“Kalau semua setuju boleh lebih dua periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berbagai pandangan terkait sistem kepemimpinan partai harus tetap dihormati selama bertujuan untuk kebaikan yang lebih luas bagi masyarakat.
Namun demikian, Saleh menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak seharusnya masuk terlalu jauh dalam urusan internal partai politik.
“KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK dan memiliki dasar akademis.
“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Perdebatan mengenai batas masa jabatan ketua umum partai ini pun diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring perbedaan pandangan antara kalangan partai politik dan lembaga antirasuah terkait batas intervensi dalam tata kelola internal parpol.
