Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji. (ANTARA/HO-)
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa kesempatan untuk menjadi calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) seharusnya terbuka bagi semua tokoh terbaik, termasuk yang tidak berasal dari kader partai politik (parpol).
Pernyataan tersebut disampaikan Sarmuji untuk merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar capres, cawapres, hingga calon kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai.
“Orang-orang terbaik harus diberi ruang untuk bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Sarmuji di Jakarta, Kamis.
Ia menilai KPK perlu memahami bahwa proses rekrutmen tersebut menyangkut calon pemimpin bangsa, sehingga tidak boleh dibatasi hanya dari kalangan internal partai.
Meski demikian, Sarmuji tidak menampik bahwa kader partai politik tetap memiliki peran penting dalam proses pencalonan. Menurutnya, kaderisasi merupakan bagian dari fungsi utama partai dalam menyiapkan pemimpin.
“Calon dari partai itu baik, tetapi kita juga harus terbuka terhadap calon-calon lain dari luar partai. Itulah fungsi partai politik dalam rekrutmen politik,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut.
Sebelumnya, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola politik. Dalam usulan tersebut, KPK mendorong penguatan sistem kaderisasi dengan membagi tingkatan anggota partai menjadi kader muda, madya, dan utama.
Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya persyaratan kader bagi calon anggota legislatif, seperti calon anggota DPR yang harus berasal dari kader utama, serta calon DPRD provinsi dari kader madya.
Tak hanya itu, untuk pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah, KPK mengusulkan agar terdapat klausul yang mengatur bahwa kandidat berasal dari sistem kaderisasi partai, serta adanya batas waktu minimal keanggotaan sebelum maju dalam pemilu.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan masih adanya perdebatan antara kalangan partai politik dan lembaga antirasuah terkait batasan dalam proses rekrutmen politik di Indonesia.
