Sumber : Tribrata Polres Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Sebuah kasus penggelapan kendaraan bermotor di Kabupaten Kubu Raya menyisakan kisah memilukan. Seorang pria berinisial DY (29), warga Pontianak Utara, dilaporkan telah menggelapkan sepeda motor milik adik kandungnya sendiri. Mirisnya, kendaraan jenis Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi KB 3126 SX tersebut dijual dengan harga yang sangat murah, hanya Rp3 juta.
Insiden ini terjadi pada Rabu (27/8/2025) ketika DY mendatangi kediaman orang tuanya di Komplek Alfeka, Desa Ampera. Kepada ibunya, ia meminjam motor sang adik dengan alasan hendak mengambil ponsel yang tertinggal. Meski awalnya sang ibu menolak, DY berhasil meyakinkan ibunya dengan janji akan mengajak anaknya berkunjung.
Namun, janji tersebut tidak ditepati. Setelah membawa motor tersebut, DY tidak kembali seperti yang dijanjikan. Hingga Sabtu (30/8/2025), saat DY pulang ke rumah orang tuanya, ia akhirnya mengakui bahwa motor tersebut telah dijual di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, dengan harga Rp3 juta.
Pengakuan itu membuat sang ibu dan korban tak kuasa menahan rasa kecewa. Motor yang diketahui memiliki nilai sekitar Rp25 juta raib akibat ulah kakak kandung sendiri yang telah mengkhianati kepercayaan keluarga. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Ambawang.
Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Prambudi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan pada Rabu (3/9/2025) saat kembali ke rumah orang tuanya. DY mengakui perbuatannya,” jelas Aiptu Ade, Kamis (4/9/2025).
Saat ini, DY harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap motor Honda Vario hitam yang telah dijual pelaku.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Keberadaan motor hasil penggelapan itu sedang kami telusuri,” tegas Ade.
