Sumber : Prokopim Pemkab Kubu Raya
PONTIANAKINFORMASI.CO.ID, Lokal – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melaksanakan rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menindaklanjuti rencana penataan jalur hijau di kawasan perempatan Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Rapat yang berlangsung di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya pada Rabu (17/9/2025) itu dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sujiwo menegaskan bahwa jalur hijau merupakan aset negara sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Jika ditelusuri, itu menjadi pungutan liar dan pasti menjadi persoalan yang baru,” ujar Sujiwo.
Ia menambahkan jalur hijau harus ditata dengan baik dan tidak boleh ada aktivitas yang mengganggu hak publik, khususnya para pengguna jalan.
“Karena dilarang menggunakan jalur hijau, maka pemerintah juga tidak dibenarkan untuk mengganti rugi bangunan. Jika kita menganggarkan ganti rugi, maka akan menjadi persoalan baru, akan menjadi temuan penegak hukum. Tapi akan tetap kita carikan solusi karena sebagian besar (yang menggunakan) juga warga Kubu Raya,” tambah Sujiwo.
Bupati mengungkapkan, dari sekitar 50 pedagang yang menempati area tersebut, sekitar 35 di antaranya adalah warga Kubu Raya. Sebagian bangunan bahkan telah berbentuk semi permanen.
“Sebagian dari mereka sudah siap untuk membongkar bangunannya. Untuk menyelesaikan persoalan ini memang harus dengan pendekatan dan komunikasi yang baik,” ujar Sujiwo.
Lebih lanjut, Sujiwo menekankan bahwa penataan jalur hijau akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kubu Raya. Hal ini penting agar Kubu Raya, sebagai salah satu wajah Kalimantan Barat, tidak terlihat kumuh.
“Jika tidak ditata dengan baik, maka lima tahun ke depan Kubu Raya bisa menjadi kabupaten terkumuh di Kalimantan Barat. Saya minta perangkat daerah terkait dan TNI serta Polri bersama-sama bahu membahu menata Kubu Raya menjadi lebih baik,” tuturnya.
