
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan
PONTIANAK INFORMASI, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan (RN) serta dua lokasi lainnya di provinsi tersebut. Penggeledahan dilakukan pada 24–25 September 2025.
“Benar, bahwa dalam pekan ini, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi saudara RN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/9).
Budi menjelaskan penggeledahan itu dilakukan untuk mencari petunjuk tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
Sebelumnya, pada 21 Agustus 2025, KPK telah memanggil Ria Norsan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.
KPK menyebut sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan secara detail identitas tersangka maupun modus korupsi yang ditangani.
Selain itu, KPK juga tercatat pernah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.