Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kunker ke Kalbar, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Tegaskan Isu Penghapusan Tunjangan Guru Tidak Benar
  • Lokal
  • News

Kunker ke Kalbar, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Tegaskan Isu Penghapusan Tunjangan Guru Tidak Benar

Editor PI 20/11/2025
5600ca87-283a-4d9b-939e-1e8a21b85014

PONTIANAK INFORMASI – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menegaskan bahwa kabar mengenai penghapusan tunjangan guru tidak benar.

Hal itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Kalimantan Barat di Jungkat, Rabu (19/11/25).

“Saya harus menyampaikan bahwa berita itu sungguh tidak benar,” tegasnya.

My Esti menjelaskan, isu yang beredar tersebut bermula dari pembahasan terkait wacana penyatuan tunjangan guru ke dalam pendapatan utama. Namun wacana itu dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah kendala, sehingga tidak dapat dilanjutkan.

“Yang kemarin menjadi pemikiran itu sebenarnya tunjangan guru itu akan disatukan menjadi pendapatan. Sehingga itu otomatik. Tetapi ternyata itu akan mengalami kendala berbagai hal. Maka kami pastikan bahwa tidak ada penghilangan tunjangan guru apapun itu.

Semuanya tetap masuk menjadi bagian dari target kesejahteraan guru,”jelasnya.

Selain meluruskan isu soal tunjangan, kunjungan Komisi X DPR RI ke Kalbar juga membahas penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

My Esti menjelaskan bahwa revisi UU tersebut menjadi prioritas karena telah lebih dari dua dekade tidak mengalami pembaruan, sementara kondisi pendidikan telah banyak berubah.

“Komisi X DPR RI berkomitmen menerapkan prinsip meaningful participation dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Karena itu, kami harus mendengar langsung suara para pemangku kepentingan,” ujarnya.

My Esti menjelaskan bahwa revisi UU Sisdiknas nantinya akan menggunakan sistem kodifikasi. Artinya, beberapa undang-undang terkait pendidikan akan dilebur ke dalam satu regulasi terpadu.

“Dalam sistem kodifikasi, Undang-Undang Pesantren masuk, Undang-Undang Guru dan Dosen masuk, Undang-Undang Perguruan Tinggi masuk, termasuk UU Sisdiknas itu sendiri. Semuanya akan mencakup hal-hal yang memang sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, tantangan terbesar dalam proses ini adalah keselarasan dengan pemerintah, terutama terkait undang-undang mana saja yang akan digabungkan. Komisi X juga berencana mengundang Kementerian Agama untuk mendalami pembahasan terkait UU Pesantren.

Terkait isu perlindungan guru dan peserta didik, termasuk penanganan perundungan (bullying) dan kekerasan seksual, My Esti menegaskan bahwa substansi tersebut sudah tercantum dalam draft RUU. Namun ke depan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Sudah ada, hanya mungkin nanti perlu diperinci kembali, agar perlindungan terhadap guru maupun siswa benar-benar jelas dan tidak semua diserahkan pada peraturan pemerintah,” katanya.

Ia memahami kekhawatiran para guru yang menginginkan aturan perlindungan diatur secara detail dalam undang-undang, bukan dilepas menjadi aturan turunan.

“Sebisa mungkin hal-hal yang sifatnya mikro kita masukkan ke dalam undang-undang. Ini menjadi harapan besar dunia pendidikan karena 22 tahun tidak terjadi perubahan, sementara kondisinya sudah sangat berbeda,” tambahnya.

Meski Komisi X sempat menargetkan penyelesaian RUU Sisdiknas pada masa sidang ini, My Esti mengakui bahwa banyaknya masukan membuat prosesnya kemungkinan mundur.

“Harapannya masa sidang ini. Tetapi melihat masukan yang berkembang, kita masih membutuhkan waktu sedikit lebih lama. Mungkin masa sidang berikutnya,” ujarnya.

Tags: Kalbar Komisi X DPR Revisi UU Sisdiknas Tunjangan Guru

Continue Reading

Previous: Gunung Semeru Erupsi Kembali, Luncurkan Awan Panas Sejauh 5,5 Km dan Status Naik ke Level Awas
Next: Ketegangan Meningkat, Hubungan Jepang dan China Memanas Akibat Isu Taiwan

Related Stories

INTI Kalbar Bagikan Masker kepada Pengendara di Tengah Kabut Asap Kubu Raya
  • Lokal

INTI Kalbar Bagikan Masker kepada Pengendara di Tengah Kabut Asap Kubu Raya

Editor PI 08/09/2026
IMG_8642
  • Lokal
  • News

Tak Lagi Tunai, Retribusi Pelabuhan Seng Hie Pontianak Kini Pakai QRIS

Editor PI 08/09/2026
IMG_8559
  • Lokal
  • News

Imbas Kabut Asap Karhutla, Universitas Tanjungpura Pontianak Terapkan Perkuliahan Daring

Editor PI 08/09/2026

Berita Terbaru

  • INTI Kalbar Bagikan Masker kepada Pengendara di Tengah Kabut Asap Kubu Raya 08/09/2026
  • Tak Lagi Tunai, Retribusi Pelabuhan Seng Hie Pontianak Kini Pakai QRIS 08/09/2026
  • Imbas Kabut Asap Karhutla, Universitas Tanjungpura Pontianak Terapkan Perkuliahan Daring 08/09/2026
  • Tak Sekedar Pameran, Art Borneo Angkat Isu Ekologis Lewat Karya Seni 08/09/2026
  • Erupsi Gunung Anak Krakatau, 25 Penerbangan ke dari Jakarta di Bandara Supadio Terdampak Hari Ini 07/09/2026
  • GOR Penuh hingga Antrean Mengular, PBSI Kalbar Puji Antusiasme Warga Saksikan Indonesia Masters 2026 07/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

INTI Kalbar Bagikan Masker kepada Pengendara di Tengah Kabut Asap Kubu Raya
  • Lokal

INTI Kalbar Bagikan Masker kepada Pengendara di Tengah Kabut Asap Kubu Raya

Editor PI 08/09/2026
IMG_8642
  • Lokal
  • News

Tak Lagi Tunai, Retribusi Pelabuhan Seng Hie Pontianak Kini Pakai QRIS

Editor PI 08/09/2026
IMG_8559
  • Lokal
  • News

Imbas Kabut Asap Karhutla, Universitas Tanjungpura Pontianak Terapkan Perkuliahan Daring

Editor PI 08/09/2026
ab245e39-73dc-486e-b848-ccaf8afb8d2c
  • Info
  • News

Tak Sekedar Pameran, Art Borneo Angkat Isu Ekologis Lewat Karya Seni

Editor PI 08/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.