PONTIANAK INFORMASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mulai menerapkan pembayaran retribusi secara non-tunai melalui QRIS di Pelabuhan Seng Hie, Dermaga Pedalaman Seng Hie, Dermaga Kapuas Besar, dan Dermaga Kapuas Indah.
Penerapan pembayaran menggunakan QRIS tersebut mulai berlaku pada 3 September 2026, setelah sebelumnya dilakukan uji coba dan sosialisasi sejak 18 Agustus hingga 2 September 2026.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Rendrayani, mengatakan perubahan sistem pembayaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan sekaligus meminimalkan petugas memegang uang tunai hasil retribusi.
“Jadi, untuk di Pelabuhan Seng Hie, Pelabuhan Seng Hie Pedalaman, Kapuas Besar, memang kita ada perubahan untuk pembayaran retribusi. Hal ini dilakukan untuk perbaikan layanan sehingga meminimalisasi petugas memegang uang dari hasil retribusi, jadi langsung masuk ke kas daerah,” kata Rendrayani, Selasa (8/9/26).
Rendrayani mengungkapkan, penerapan QRIS tersebut menjadi salah satu tindak lanjut atas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pelabuhan Seng Hie.
“Ini merupakan salah satu tindak lanjut dari BPK yang melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Seng Hie, sehingga kami melakukan inovasi-inovasi untuk perbaikan ke depannya,” ujarnya.
Rendrayani menyebut sosialisasi penggunaan QRIS awalnya dilakukan selama 18 Agustus hingga 2 September. Namun, karena masih ada masyarakat yang belum memahami mekanisme pembayaran secara digital, sosialisasi diperpanjang hingga 20 September 2026.
“Di lapangan masyarakat masih ada yang belum paham menggunakan QRIS ini, sehingga kita perpanjang sosialisasi sampai dengan tanggal 20 September,” jelasnya.
Adapun besaran retribusi kendaraan yang masuk ke kawasan pelabuhan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan. Sepeda motor dan mobil dikenakan retribusi sebesar Rp3.000, sedangkan kendaraan roda enam dikenakan Rp5.000.
“Kalau di pelabuhan ini, untuk kendaraan yang masuk, retribusinya per kendaraan. Kalau motor dan mobil, saat masuk dikenakan Rp3.000, kemudian untuk roda enam Rp5.000,” terangnya.

Sementara itu, pembayaran retribusi untuk aktivitas bongkar muat kapal melalui QRIS disebut sudah berjalan. Rendrayani mengatakan, sebagian besar kapal telah menggunakan sistem pembayaran non-tunai tersebut, meski masih ada satu atau dua kapal yang dalam tahap sosialisasi.
Persoalan yang masih menjadi perhatian di lapangan, kata Rendrayani, yakni retribusi kendaraan yang masuk ke kawasan pelabuhan.
Sebelumnya, pelabuhan belum memiliki portal sehingga kendaraan yang masuk tidak seluruhnya terdata. Setelah portal dipasang, akses kendaraan menjadi lebih tertib dan kendaraan yang masuk dapat lebih mudah dipantau.
“Yang menjadi pro dan kontra di lapangan saat ini adalah retribusi kendaraan yang masuk. Sebelumnya kita belum memasang portal, sehingga banyak yang masuk ke pelabuhan ini tanpa terdata. Setelah pemasangan portal, akses masuk kendaraan menjadi lebih tertib,” katanya.
Ke depan, Dishub Pontianak juga berencana menerapkan sistem one way untuk mengatur arus kendaraan di kawasan pelabuhan.
Rendrayani mengatakan pemasangan portal otomatis seperti yang telah diterapkan di kawasan Alun Kapuas direncanakan pada 2027.
“Rencananya kita akan membuat sistem one way. Untuk ke depan, di tahun 2027, insyaallah kita akan memasang portal seperti di Alun Kapuas. Jadi, saat kendaraan masuk akan otomatis terdata, tidak manual lagi,” ungkapnya.
Dengan sistem tersebut, Dishub berharap keluar-masuk kendaraan di kawasan pelabuhan dapat semakin tertib dan lancar.
