Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kejati Kalbar Sita Empat Aset Terpidana Korupsi Wendy untuk Penuhi Uang Pengganti Rp14,1 M
  • Lokal
  • News

Kejati Kalbar Sita Empat Aset Terpidana Korupsi Wendy untuk Penuhi Uang Pengganti Rp14,1 M

Editor PI 02/12/2025
c1f285fd-6df3-489b-8f25-24b3daf2ddfe

PONTIANAK INFORMASI – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi Wendy alias Asia di empat lokas. Penyitaan dilakukan untuk pemenuhan kewajiban terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp14,18 Miliar sesuai putusan pengadilan.

Kegiatan sita eksekusi ini dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak, pada Senin (1/12/25).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kejati Kalbar dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan, khususnya terkait pemulihan aset dalam perkara korupsi.

“Kami menjalankan tugas eksekusi ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memastikan terpenuhinya hak negara. Setiap kerugian negara harus dipulihkan, dan kami akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kewajiban uang pengganti dapat direalisasikan,” ujar Kajati.

Beliau menegaskan bahwa tindakan sita eksekusi akan terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap aset-aset lain milik terpidana apabila belum mencukupi nilai uang pengganti. Kejaksaan juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.MHum menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Kalbar guna mempercepat proses eksekusi.

“Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” terangnya

Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Wendy bermula dari aksinya bersama beberapa pihak lain Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana, yang dilakukan antara tahun 2016 hingga 2019 di BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak.

Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Wendy dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp14,18 miliar subsider empat tahun penjara.

Tags: Kasus Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalbar Kejati Kalbar

Continue Reading

Previous: Perkuat Reformasi ASN, Bupati Sujiwo Bakal MoU dengan Jabar untuk Adopsi Sistem Manajemen Talenta
Next: BMKG Kalbar Keluarkan Peringatan Dini, Waspada Hujan Lebat Mulai dari 1–7 Desember 2025

Related Stories

33752560-3bbb-43c2-bc3e-50aeb1ebcaa6
  • Lokal
  • News

Buka MTQ XXXIV Kecamatan Pontianak Kota, Bahasan Dorong Anak Muda Jadi Generasi Islami dan Adaptif

Editor PI 12/05/2026
9b1f17cc-18e9-48c5-9a08-2578f74022b6
  • Lokal
  • News

Ibu Wapres Kunjungi Dekranasda Kalbar, Erlina Harap Kerajinan Lokal Makin Dikenal

Editor PI 12/05/2026
IMG_4655
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo: MBG Harus Zero Keracunan

Editor PI 12/05/2026

Berita Terbaru

  • Buka MTQ XXXIV Kecamatan Pontianak Kota, Bahasan Dorong Anak Muda Jadi Generasi Islami dan Adaptif 12/05/2026
  • Ibu Wapres Kunjungi Dekranasda Kalbar, Erlina Harap Kerajinan Lokal Makin Dikenal 12/05/2026
  • Bupati Sujiwo: MBG Harus Zero Keracunan 12/05/2026
  • Sekda Kalbar Soroti Polemik LCC 4 Pilar, Minta Dewan Juri Berlaku Adil dan Objektif 12/05/2026
  • Kemenekraf RI Dorong Mahasiswa UNTAN Asah Kreativitas untuk Hadapi Dunia Kerja 12/05/2026
  • Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar, Speaker Dewan Juri Disebut Bermasalah 12/05/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

33752560-3bbb-43c2-bc3e-50aeb1ebcaa6
  • Lokal
  • News

Buka MTQ XXXIV Kecamatan Pontianak Kota, Bahasan Dorong Anak Muda Jadi Generasi Islami dan Adaptif

Editor PI 12/05/2026
9b1f17cc-18e9-48c5-9a08-2578f74022b6
  • Lokal
  • News

Ibu Wapres Kunjungi Dekranasda Kalbar, Erlina Harap Kerajinan Lokal Makin Dikenal

Editor PI 12/05/2026
IMG_4655
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo: MBG Harus Zero Keracunan

Editor PI 12/05/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Sekda Kalbar Soroti Polemik LCC 4 Pilar, Minta Dewan Juri Berlaku Adil dan Objektif

Editor PI 12/05/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.