Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kejati Kalbar Sita Empat Aset Terpidana Korupsi Wendy untuk Penuhi Uang Pengganti Rp14,1 M
  • Lokal
  • News

Kejati Kalbar Sita Empat Aset Terpidana Korupsi Wendy untuk Penuhi Uang Pengganti Rp14,1 M

Editor PI 02/12/2025
c1f285fd-6df3-489b-8f25-24b3daf2ddfe

PONTIANAK INFORMASI – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi Wendy alias Asia di empat lokas. Penyitaan dilakukan untuk pemenuhan kewajiban terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp14,18 Miliar sesuai putusan pengadilan.

Kegiatan sita eksekusi ini dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak, pada Senin (1/12/25).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kejati Kalbar dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan, khususnya terkait pemulihan aset dalam perkara korupsi.

“Kami menjalankan tugas eksekusi ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memastikan terpenuhinya hak negara. Setiap kerugian negara harus dipulihkan, dan kami akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kewajiban uang pengganti dapat direalisasikan,” ujar Kajati.

Beliau menegaskan bahwa tindakan sita eksekusi akan terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap aset-aset lain milik terpidana apabila belum mencukupi nilai uang pengganti. Kejaksaan juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.MHum menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Kalbar guna mempercepat proses eksekusi.

“Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” terangnya

Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Wendy bermula dari aksinya bersama beberapa pihak lain Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana, yang dilakukan antara tahun 2016 hingga 2019 di BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak.

Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Wendy dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp14,18 miliar subsider empat tahun penjara.

Tags: Kasus Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalbar Kejati Kalbar

Continue Reading

Previous: Perkuat Reformasi ASN, Bupati Sujiwo Bakal MoU dengan Jabar untuk Adopsi Sistem Manajemen Talenta
Next: BMKG Kalbar Keluarkan Peringatan Dini, Waspada Hujan Lebat Mulai dari 1–7 Desember 2025

Related Stories

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026

Berita Terbaru

  • Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api 22/06/2026
  • DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis 22/06/2026
  • Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar 22/06/2026
  • Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan 22/06/2026
  • Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya 22/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat 22/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.