PONTIANAK INFORMASI – Kapal feri penyeberangan Bardan-Siantan kembali beroperasi mulai Selasa (24/2/2026). Meski sudah dapat melayani mobilitas masyarakat yang hendak menyeberangi Sungai Kapuas namun ada pembatasan terhadap jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan kapal feri KMP Jembatan Kapuas.
Kendaraan yang diperbolehkan melintas meliputi kendaraan roda dua dan roda tiga, kendaraan roda empat atau mobil pribadi, pickup tanpa muatan atau kosong, penumpang umum atau pejalan kaki serta sepeda
Sedangkan kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas atau menumpang KMP Jembatan Kapuas antara lain truk dan bus bermuatan maupun kosong, truk sedang atau engkel bermuatan dan kosong, mobil pickup bermuatan, serta mobil box bermuatan atau kosong.
“Terhadap jenis-jenis kendaraan tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan menumpang kapal feri penyeberangan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna, Selasa (25/2/26)
Menurutnya, kebijakan pembatasan tersebut diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jasa penyeberangan.
“Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” terang Trisna.
