PONTIANAK INFORMASI – Dua pria di Pontianak harus berurusan dengan polisi setelah nekat membobol sebuah rumah di Jalan Purnama, Gang Purnama Indah I, Kecamatan Pontianak Selatan. Aksi pencurian itu dilakukan demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial OO dan RO berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin IPDA Amin Suryadinata.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan rumahnya dibobol saat ditinggal beberapa hari.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Namun korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB saat kembali ke rumah.
“Korban kaget melihat kondisi rumah sudah berantakan saat kembali,” kata Ryan.
Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban ternyata hilang. Barang yang dicuri di antaranya televisi 24 inci, mesin jahit, mesin cuci, mesin air, kompor gas, tabung gas, oven listrik, magicom, kipas angin, hingga 10 kilogram beras.
Selain itu, pelaku juga membawa kabur piring, sendok stainless, mangkuk prasmanan, dandang, kuali, dan sejumlah peralatan rumah tangga lainnya. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp13 juta.
Dari keterangan saksi, pelaku sempat terlihat mengangkat televisi yang diselimuti kain bersama rekannya, lalu pergi menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Mendapat laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan.
“Tim akhirnya berhasil menangkap dua tersangka di Jalan Purnama, Kelurahan Kota Baru, Pontianak Selatan,” ungkap Ryan.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin jahit merek Singer, satu unit televisi 24 inci, satu unit laptop, serta sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil curian rencananya akan dijual. Uangnya kemudian akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“tersangka akan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP” pungkasnya.
