Ilustrasi board of peace
PONTIANAK INFORMASI – Majelis Ulama Indonesia (Majelis Ulama Indonesia/MUI) secara resmi mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP). Desakan itu disampaikan menyusul serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2/2026) yang dinilai kian menjauhkan upaya perdamaian di Timur Tengah.
Dalam Tausiyah MUI yang diterbitkan Ahad (1/3/2026), MUI mempertanyakan peran sentral Amerika Serikat dalam pengelolaan konflik Palestina melalui BoP. MUI menilai, strategi yang dijalankan justru berpotensi memperkuat arsitektur keamanan yang timpang dan mengubur peluang kemerdekaan Palestina.
“Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” demikian pernyataan MUI dalam tausiyah tersebut.
Tausiyah bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2026 itu ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan.
MUI menilai eskalasi terbaru justru menunjukkan arah sebaliknya dari perdamaian. Presiden Amerika Serikat Donald Trump disebut melakukan serangan bersama Israel ke Iran, yang memicu perang regional dan melibatkan berbagai kekuatan, baik secara langsung maupun melalui proksi.
Selain sikap politik, MUI juga mengajak umat Islam di berbagai belahan dunia untuk terus melaksanakan qunut nazilah sebagai ikhtiar spiritual mendoakan keselamatan umat Muslim yang mengalami penindasan dan musibah.
“MUI menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Kerja Sama Islam untuk langkah-langkah maksimal menghentikan perang dan menghormati hukum internasional. MUI berkeyakinan bahwa perang akan mendatangkan kemudhorotan global,” tulis MUI.
Dalam pernyataannya, MUI juga menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei akibat serangan Israel–Amerika pada 28 Februari 2026. MUI mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
MUI mengutuk serangan Israel yang didukung Amerika Serikat karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan peran Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Terkait serangan balasan Iran ke negara-negara Teluk, MUI menilai langkah tersebut sebagai respons atas serangan awal Amerika dan Israel yang menyasar pangkalan militer. Menurut MUI, tindakan balasan Iran dapat dibenarkan dan dilindungi oleh hukum internasional.
“Karena itu, untuk menghindari eskalasi yang lebih luas, maka Amerika dan Israel harus menghentikan serangan ke Iran karena serangan ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Deklarasi PBB,” tulis MUI.
MUI menegaskan, rangkaian serangan dan balasan ini merupakan eskalasi serius yang berpotensi menyeret Timur Tengah ke konflik terbuka berskala lebih luas. Situasi tersebut, menurut MUI, harus dipandang sebagai bagian dari konfigurasi geopolitik global yang menuntut tanggung jawab semua negara untuk melindungi warga sipil dan mendorong perdamaian.
Dalam konteks konflik Israel–Palestina, MUI mendorong negara-negara dunia untuk berperan aktif sebagai juru damai guna menghentikan agresi militer yang berpotensi dijadikan instrumen tekanan politik demi mempertahankan dominasi regional Israel atas Palestina.
