Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Polres Kubu Raya Segel Lahan Terbakar di Sungai Raya Dalam, Pemilik Lahan Segera Dipanggil
  • Lokal
  • News

Polres Kubu Raya Segel Lahan Terbakar di Sungai Raya Dalam, Pemilik Lahan Segera Dipanggil

Editor PI 27/03/2026
IMG_9696

PONTIANAK INFORMASI – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya kembali mengambil langkah tegas dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meresahkan.

Pada Kamis (26/3/2026), petugas menyegel lahan luas yang terbakar di kawasan ujung Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Tengah.

Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan garis polisi (police line) oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya. Langkah ini diambil untuk memastikan area tersebut steril dan mempermudah proses penyelidikan.

Instruksi Tegas Kapolres Kubu Raya
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, yang turun langsung ke lokasi kebakaran menegaskan bahwa pemasangan garis polisi (police line) merupakan prosedur wajib dalam mengamankan dan mengunci tempat kejadian perkara (TKP).

Andri menyebutkan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan perintah tegas dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, guna memastikan proses penyelidikan dapat berjalan dengan optimal tanpa gangguan dari pihak yang tidak berkepentingan.

“Printah tegas Bapak Kapolres tadi malam kami sudah melakukan pemasangan police line. Tujuannya jelas, untuk menjaga agar lahan ini tidak dikelola atau dikerjakan oleh pihak mana pun, termasuk pemiliknya, selama proses penyelidikan berlangsung,” ujar Kompol Andri di TKP.

Menurut Andri, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius. Satreskrim kini tengah mendalami apakah kebakaran hebat ini murni karena faktor alam yang ekstrem atau ada unsur kesengajaan demi pembukaan lahan secara instan

Hingga hari ini, tercatat sudah ada sembilan titik lokasi kebakaran lahan di wilayah hukum Polres Kubu Raya yang telah dipasangi garis polisi. Polres Kubu Raya tidak akan berhenti pada sekadar penyegelan; pemanggilan pemilik lahan kini menjadi prioritas utama.

“Satreskrim akan melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil para pemilik lahan. Kami ingin mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Mudah-mudahan dari sembilan lokasi yang sudah kami segel, dalam waktu dekat pelakunya bisa teridentifikasi,” tegasnya.

Kompol Andri juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelaku pembakaran lahan tidak main-main. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku pembakar lahan terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam kita. Karhutla adalah ancaman bagi kesehatan dan ekosistem kita semua. Jika melihat atau memiliki informasi terkait aktivitas pembakaran lahan, mohon segera lapor melalui hotline 110,” tutupnya.

Tags: Karhutla Polres Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Karhutla Landa Kubu Raya, 20 Hektare Lahan Gambut di Sungai Raya Terbakar
Next: Viral Pengeroyokan Remaja di Kamar Hotel Pontianak, Polisi Amankan 3 Pelaku, 1 Buron

Related Stories

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar 24/04/2026
  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar
  • Kesehatan

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar

Editor PI 24/04/2026
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.