Screenshot
PONTIANAK INFORMASI – Kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah remaja di sebuah kamar hotel di Kota Pontianak, pada Rabu, (25/3/26) viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah kamar hotel lantai 7. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku yang masih di bawah umur berjumlah empat orang, yakni FA, RM, TV, dan FD. Namun hingga kini, FD masih dalam pelarian.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga melakukan tes urine terhadap para pelaku. Hasilnya, mereka positif mengandung zat terlarang seperti metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.
“Ini menjadi perhatian serius, terutama terkait pengawasan terhadap anak di bawah umur,” ungkapnya, Jumat (27/3/26).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 262 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron serta mendalami kasus tersebut lebih lanjut.
