Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kasus Perundungan Siswi di Ketapang, Tiga Pelaku Tak Ditahan karena Masih Anak dan Jalani Diversi
  • Lokal
  • News

Kasus Perundungan Siswi di Ketapang, Tiga Pelaku Tak Ditahan karena Masih Anak dan Jalani Diversi

Editor PI 31/03/2026
cad53f98-d967-4575-9505-fdd84ece34d1

PONTIANAK INFORMASI – Kasus perundungan yang berujung pada kekerasan fisik terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Peristiwa tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

‎
‎Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengungkapkan bahwa korban berinisial GA (13), mengalami kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang anak yang juga masih di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di area tepian sungai di Kecamatan Tumbang Titi. Ketiga pelaku yang kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) masing-masing berinisial AFS (13), NN (14), dan AB (13), yang semuanya merupakan pelajar.

“Setelah kejadian, korban ditinggalkan oleh para pelaku. Korban kemudian pulang dalam kondisi kesakitan dan melaporkan kepada orang tuanya, yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tumbang Titi,” ujar AKBP Muhammad Harris.

Meski kasus ini menjadi perhatian publik, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Sesuai aturan, proses akan mengedepankan diversi terlebih dahulu. Kami serahkan kepada pihak korban apakah bersedia memaafkan. Jika tidak, maka proses hukum tetap berlanjut,” tegas Kapolres.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.

Saat ini, ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dititipkan kepada keluarga masing-masing di wilayah Kota Ketapang dengan pengawasan ketat bersama KPPAD.

Sementara itu, Kepala KPPAD Ketapang Elias memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan tetap mengedepankan perlindungan hak anak.

“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dalam sistem peradilan pidana anak, serta mengawal agar hak korban maupun pelaku tetap terpenuhi,” ujarnya.

Hingga kini, korban GA masih menjalani perawatan intensif dan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma pascakejadian.

Tags: Bullly Kasus Bullying Kasus Perundungan Siswa di Ketapang

Continue Reading

Previous: Tak Lagi Difungsikan, Pos Lantas Simpang Teuku Umar Pontianak Kini Dibongkar
Next: Hipertensi Penyakit Tertinggi di Pontianak, Capai 54 Ribu Kasus

Related Stories

IMG_2254
  • News

Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga

Editor PI 23/04/2026
8b51248c-78ba-4acc-a6ed-d4d69d5cc076
  • Lokal
  • News

Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026

Editor PI 23/04/2026
be20164a-7548-44a4-b788-bad228fb3d81
  • Lokal
  • News

Dorong Pemerataan Pendidikan hingga Desa, Pemprov Kalbar Luncurkan Desa Sakti

Editor PI 23/04/2026

Berita Terbaru

  • Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar 24/04/2026
  • NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas 23/04/2026
  • Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang 23/04/2026
  • PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum 23/04/2026
  • Harga LPG Non-Subsidi di Pontianak Naik, DPRD Kalbar Minta Stok Dijaga 23/04/2026
  • Pontianak Tuan Rumah Rakor APEKSI se-Kalimantan 2026 23/04/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar
  • Kesehatan

Dinkes Kalbar Kick Off Pelaksanaan CKG Bagi ASN Pemprov Kalbar

Editor PI 24/04/2026
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
  • Politik

NasDem Dukung Usulan KPK: Capres dari Kaderisasi Partai Dinilai Perkuat Loyalitas

Editor PI 23/04/2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji.
  • Politik

Golkar: Capres-Cawapres Tak Harus dari Kader Partai, Semua Tokoh Terbaik Perlu Diberi Ruang

Editor PI 23/04/2026
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay
  • Politik

PAN: Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal, KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

Editor PI 23/04/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.