PONTIANAK INFORMASI – Kasus perundungan yang berujung pada kekerasan fisik terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Peristiwa tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengungkapkan bahwa korban berinisial GA (13), mengalami kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang anak yang juga masih di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di area tepian sungai di Kecamatan Tumbang Titi. Ketiga pelaku yang kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) masing-masing berinisial AFS (13), NN (14), dan AB (13), yang semuanya merupakan pelajar.
“Setelah kejadian, korban ditinggalkan oleh para pelaku. Korban kemudian pulang dalam kondisi kesakitan dan melaporkan kepada orang tuanya, yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tumbang Titi,” ujar AKBP Muhammad Harris.
Meski kasus ini menjadi perhatian publik, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Sesuai aturan, proses akan mengedepankan diversi terlebih dahulu. Kami serahkan kepada pihak korban apakah bersedia memaafkan. Jika tidak, maka proses hukum tetap berlanjut,” tegas Kapolres.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.
Saat ini, ketiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dititipkan kepada keluarga masing-masing di wilayah Kota Ketapang dengan pengawasan ketat bersama KPPAD.
Sementara itu, Kepala KPPAD Ketapang Elias memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan tetap mengedepankan perlindungan hak anak.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dalam sistem peradilan pidana anak, serta mengawal agar hak korban maupun pelaku tetap terpenuhi,” ujarnya.
Hingga kini, korban GA masih menjalani perawatan intensif dan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma pascakejadian.
