PONTIANAK INFORMASI – Kawanan pencuri dilokasi eks kebakan Jl. Parwasal Kelurahan Siantan tengah berhasil dibekuk Tim Maung Reskrim Polsek Pontianak Utara. Senin, (6/4/2026).
Tiga pelaku diamankan dalam peristiwa ini, AA (30), BG (38) dan R (25), ketiganya ditangkap polisi dirumah masing tanpa perlawanan.
Kapolsek Pintianak Utara Kompol Aris Candra Putra, mengatakan peristiwa ini berawal dari laporan korban yang melaporkan kehilangan satu buah mixer adonan kue dirumah korban yang mengalami kebakaran beberapa waktu yang lalu di Jl. Parwasal Kelurahan Siantan Tengah hari Rabu ( 1/4/2026).
“Aksi pencurian ini sempat diketahui oleh warga sekitar dan dilakukan upaya pengejaran namun pelaku berhasil meloloskan diri,” ujar Kapolsek.
Dari laporan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000, selanjutnya Tim Maung Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyidikan ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan memang sering melakukan pencurian diwilayah Pontianak Utara.
“Atas perbuatannya ketiganya kami sangkakan dengan Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
