PONTIANAK INFORMASI – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan masih membuang sampah ke Sungai Kapuas, khususnya di kawasan waterfront.
Ia menyebut, Pemerintah Kota Pontianak telah memiliki peraturan daerah tentang ketertiban umum (tibum) yang melarang masyarakat membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai.
“Saya selalu ingatkan kepada masyarakat, kita sudah punya perda tibum. Jangan buang sampah sembarangan,” tegasnya.
Terkait video viral yang menunjukkan PKL membuang sampah ke sungai di sekitar Makam Kesultanan Batu Layang Pontianak pada Kamis (2/4/26), Edi mengungkapkan bahwa pihak kecamatan bersama Satpol PP dan instansi terkait telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan.
“Sudah kita ingatkan. Kemarin pak camat dan Satpol PP serta lingkungan hidup sudah ke lokasi untuk mengingatkan warga dan para PKL agar tidak membuang sampah ke sungai,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika pelanggaran kembali terjadi, maka sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari denda hingga penutupan usaha.
“Kalau masih dilakukan, tentu akan ada sanksi, mulai dari denda sampai penutupan usaha,” tegasnya lagi.
Edi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan Kota Pontianak.
“Kita minta kerja sama semua pihak agar kota ini tetap bersih, tertata, dan indah,” ujarnya.
Selain persoalan sampah, Edi juga menyoroti aktivitas usaha sepeda listrik di kawasan waterfront yang dikeluhakan oleh sebagian pengunjung yang mulai mengganggu ketertiban.
“Sudah beberapa kali kita tertibkan, dari Senghie sampai Kamboja. Nanti kita minta Satpol PP untuk terus melakukan pengawasan di sana,” katanya.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan toleransi selama aktivitas usaha tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan masih dalam pengawasan.
“Selama masih bisa ditoleransi dan menunjang kawasan itu, masih kita izinkan. Tapi kalau sudah mengganggu, tentu akan kita tertibkan,” tegasnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Pontianak juga tengah menyiapkan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang dilengkapi fasilitas publik, termasuk area khusus bagi pedagang.
“Kita bangun ruang terbuka hijau sebagai ruang publik, tidak hanya taman, tapi juga ada tempat untuk pedagang dan sarana olahraga. Ini kita lakukan bertahap agar semuanya tertata sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
