PONTIANAK INFORMASI – Dua anggota Polres Kayong Utara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Dua anggota yang di-PTDH yakni Aipda AK dan Briptu AS. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat, masing-masing terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba.
Pencopotan jabatan itu berlangsung dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Kayong Utara, Selasa (7/4/2026), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo.
AKBP Adi Prabowo menegaskan bahwa tindakan PTDH ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam membersihkan internal organisasi dari oknum-oknum bermasalah.
“Ini adalah bentuk ketegasan kami. Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, terutama yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas AKBP Adi.
Ia juga mengklarifikasi mengenai durasi proses PTDH terhadap Aipda AK yang terkesan memakan waktu lama. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan kepolisian harus menghormati prosedur hukum yang berlaku, termasuk menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami harus mengikuti tahapan mulai dari tingkat banding hingga kasasi. Setelah ada putusan inkrah, baru dilanjutkan dengan sidang kode etik di internal Propam Polda. Semua berjalan sesuai koridor hukum yang ada di institusi Polri,” jelasnya.
Saat ini, kedua mantan personel tersebut sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang. Aipda AK telah resmi menyandang status narapidana, sementara Briptu AS diproses atas tindakan desersinya.
