PONTIANAK INFORMASI – Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pria dengan mulut berlumuran darah meminta bantuan usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang. Peristiwa itu terjadi di Warung Kopi yang berada di kawasan Khatulistiwa Plaza, pada Kamis (16/04/2026) siang.
Pelaku diduga berjumlah tiga orang. Salah satu pelaku telah diamankan oleh polisi diketahui merupakan eks oknum anggota kepolisian.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, korban berinisial AP yang merupakan pekerja leasing diajak bertemu oleh seseorang oknum anggota polisi yang dikenalnya untuk ngopi di kawasan Jalan Gajah Mada.
Setelah sempat berpindah lokasi yang disepakati, korban akhirnya tiba di Warkop Ayong.
“Korban dihubungi oleh salah satu anggota Polsek Kota Pontianak, dan menyuruh korban untuk merapat ke Jalan Gajah Madan untuk ngopi bersama. Lalu saat itu korban mengatakan mengiyakan boleh, dan menyarankan untuk mengopi di tempat lain. Namun akhirnya ada kesepakatan yaitu di Warkop Parabos, dan terakhir lagi di Warkop Ayong,” ungkap Kapolresta.
Namun, situasi berubah tegang saat korban masuk ke warkop dan mencoba bersalaman dengan pelaku K yang merupakan eks anggota polisi tahun 2019. Pelaku menolak, dan secara tiba-tiba korban diserang oleh beberapa orang.
“Ketika hendak bersalaman dengan diduga pelaku K, saat itu K menolak, dan dari arah belakang pelaku lainnya memukul menggunakan tangan kosong. Jadi ada kurang lebih, ada tiga pelaku yang memukul berdasarkan keterangan,” ujarnya.
Kemudian korban dipukul dari arah belakang dan depan menggunakan tangan kosong. Tak hanya itu, pelaku juga menghantam korban dengan kursi plastik dan gelas kaca hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di bagian mata kanan, luka robek di kepala yang membutuhkan lima jahitan, serta kehilangan tiga gigi depan.
“Korban langsung dibawa keluar oleh saksi dan anggota yang berada di lokasi untuk mendapatkan pertolongan,” tambahnya.
Sehari setelah kejadian, tepatnya Jumat (17/4), tim Jatanras berhasil menangkap pelaku utama K di wilayah Pontianak Timur. Sementara dua pelaku lainnya mash dalam pengejaran dan telah mask daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil penyelidikan sementara, motif pengeroyokan diduga karena adanya dendam pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara atau denda kategori IV.
