Ilustrasi - Kapal Induk Amerika Serikat USS Abraham Lincoln.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa kehadiran kapal perang Amerika Serikat di kawasan Selat Malaka bukanlah sesuatu yang baru dan merupakan bagian dari praktik kebebasan navigasi di perairan internasional.
“Saya kira mereka biasanya patroli di kawasan, ada yang namanya freedom of navigation patrol. Itu bukan sesuatu yang baru,” ujar Sugiono usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut merespons laporan terkait kapal milik AS yang melintasi Selat Malaka—wilayah yang berbatasan dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura—pada Sabtu (18/4).
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul menyebut kapal tersebut hanya melakukan transit atau menjalankan hak lintas transit (transit passage), yang merupakan praktik lazim di jalur pelayaran internasional.
Selat Malaka sendiri merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia dan secara hukum sah untuk dilalui berdasarkan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), khususnya Pasal 37 dan 38, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Sugiono juga mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia masih membahas pengajuan akses lintas udara (overflight access) yang diajukan oleh pihak Amerika Serikat.
“Kalau berbicara mengenai overflight access merupakan suatu intent yang disampaikan oleh pihak Amerika. Yang kemudian juga akan melewati proses dan mekanisme pembahasan di Indonesia,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa setiap pembahasan akan tetap mengedepankan kedaulatan serta kepentingan nasional Indonesia, sejalan dengan kewajiban negara untuk melindungi seluruh wilayah dan rakyatnya.
