PONTIANAK INFORMSI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap peredaran cartridge liquid vape yang mengandung etomidate di wilayah Kalbar. Sebanyak 58 cartridge liquid yang sebelumnya disita dari hasil pengungkapan kasus telah dimusnahkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan etomidate merupakan zat yang lazim digunakan dalam dunia medis sebagai obat anestesi atau pembiusan. Namun, penggunaan zat tersebut di luar kepentingan medis dapat masuk dalam kategori tindak pidana narkotika golongan II.
“Sebanyak 58 pcs cartridge liquid yang sudah diungkap sebelumnya telah disita dan dilakukan pemusnahan,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis (4/6).
Deddy menjelaskan, cartridge liquid yang mengandung etomidate tidak diperjualbelikan secara terbuka. Peredarannya dilakukan secara tertutup karena termasuk barang yang dilarang.
“Etomidate merupakan senyawa yang digunakan untuk pembiusan atau anestesi. Ketika disalahgunakan, maka dikategorikan sebagai pidana pada narkotika golongan II,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu ciri cartridge liquid yang mengandung etomidate adalah harga jualnya yang jauh lebih tinggi dibandingkan cartridge vape legal yang beredar di pasaran. Untuk satu cartridge, harganya bisa mencapai Rp 2,5 juta.
“Harganya lebih mahal. Satu piece nilainya sekitar Rp 2.500.000, berbeda dengan cartridge liquid yang legal dan beredar di pasaran,” jelasnya.
Polda Kalbar menduga barang tersebut masuk melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap pemasok dan jaringan distribusi yang terlibat.
“Kita daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, sehingga secara garis besar pemasok atau masuknya barang tersebut ke Kalimantan Barat berasal dari negeri tetangga. Namun kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pemasoknya,” katanya.
Deddy menegaskan cartridge liquid mengandung etomidate tidak dijual di toko vape resmi. Penjualannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi sekaligus berstatus sebagai barang terlarang.
“Tidak dijual bebas. Penjualannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Toko yang memiliki izin tentu tidak akan menjual cartridge liquid yang mengandung etomidate ini,” tegasnya.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli cartridge liquid vape dan memastikan produk yang digunakan berasal dari sumber yang jelas. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan dugaan peredaran liquid vape yang mengandung narkotika atau zat berbahaya lainnya.
