PONTIANAK INFORMASI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial KH yang diduga sebagai pengedar atau bandar sabu di Kota Pontianak. Dari tangan tersangka, polisi menyita sekitar 6 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Deddy Supriadi, mengatakan KH merupakan residivis kasus narkotika yang telah dua kali menjalani proses hukum, yakni pada tahun 2012 dan 2021.
“Berdasarkan dokumentasi di pengadilan, yang bersangkutan diketahui sudah dua kali menjadi residivis kasus narkotika. Dari hasil pengungkapan Subdit 1, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar di Pontianak,” ujar Deddy saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Rumkit Dokkes Polda Kalbar, Kamis (4/6/2026).
Penangkapan KH bermula dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Desa Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan secara khusus di lantai dua rumah.
Menurut Deddy, sabu tersebut tidak disimpan di tempat yang mudah terlihat, melainkan disembunyikan di bagian lantai papan yang telah dimodifikasi sehingga tidak tampak oleh orang yang berada di dalam rumah.
“Modusnya ditempatkan di bagian lantai yang terbuat dari papan. Bentuknya seperti laci atau lemari, sehingga tidak terlihat oleh siapa pun yang berada di rumah tersebut,” katanya.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi menemukan empat paket sabu tambahan dengan berat netto sekitar 4.550 gram. Jika digabung dengan barang bukti yang lebih dahulu diamankan, total sabu yang disita mencapai sekitar 6 kilogram.
Selain narkotika, penyidik juga menemukan empat lembar bukti transfer bank dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta yang saat ini masih didalami keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkoba. Polisi turut menyita dua paspor milik tersangka.
“Kami masih mendalami transaksi-transaksi mencurigakan tersebut. Apakah ada kaitannya dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk kemungkinan perjalanan ke wilayah perbatasan untuk memperoleh barang haram itu,” ungkap Deddy.
Polisi juga menemukan sejumlah plastik bekas kemasan sabu yang diduga digunakan dalam transaksi sebelumnya. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa KH telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika di Pontianak.
Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka.
