Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Fotografer Pontianak Minta Untan Kaji Ulang Tarif Foto Komersial Rp50 Ribu
  • Lokal
  • News

Fotografer Pontianak Minta Untan Kaji Ulang Tarif Foto Komersial Rp50 Ribu

Editor PI 27/07/2026
IMG_2227

PONTIANAK INFORMASI – Aturan baru Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak yang mewajibkan fotografer komersial membayar tarif Rp50 ribu untuk menggunakan area kampus sebagai lokasi usaha menuai tanggapan dari kalangan fotografer. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat dipahami, namun beban biaya pada akhirnya akan ditanggung mahasiswa yang menggunakan jasa fotografi.

Fotografer sekaligus alumni Untan, Fitra (27), mengatakan sebelum aturan itu diterapkan, sesi foto wisuda di lingkungan kampus berlangsung tanpa biaya tambahan. Mahasiswa hanya membayar jasa fotografi sesuai paket yang dipilih.

Fitra sendiri saat ini mematok tarif foto wisuda sekitar Rp300 ribu hingga Rp450 ribu

“Sebelum ada aturan ini, biaya yang dibayarkan mahasiswa memang murni untuk jasa fotografi, tanpa ada biaya tambahan terkait penggunaan lokasi,” ujarnya, Sabtu (25/7/26)

Sebagai alumni Untan, Fitra memahami kebijakan tersebut kemungkinan bertujuan menjaga kebersihan, ketertiban, dan fasilitas kampus. Ia pun mendukung apabila dana yang diperoleh benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan lingkungan kampus.

Namun, menurutnya persoalan utama bukan berada di sisi fotografer, melainkan mahasiswa sebagai pengguna jasa. Sebab, biaya membership akan menjadi bagian dari biaya operasional yang pada akhirnya dibebankan kepada klien.

“Kalau ditanya apakah fotografer akan menanggung biaya Rp50 ribu itu, jawabannya kemungkinan tidak. Dalam dunia jasa, setiap ada biaya operasional baru pasti akan diperhitungkan. Artinya, biaya tersebut pada akhirnya akan menjadi bagian dari biaya yang dibayarkan klien, yaitu mahasiswa yang ingin mengabadikan momen wisudanya,” jelasnya.

Ia berharap Untan memberikan perlakuan khusus bagi mahasiswa atau alumni yang ingin melakukan foto wisuda di kampusnya sendiri.

“Mahasiswa juga sudah menjadi bagian dari Untan selama bertahun-tahun dan telah memberikan kontribusi selama masa perkuliahan. Jadi akan sangat baik jika kebijakan ini juga mempertimbangkan kepentingan mereka,” katanya.

Senada dengan Fitra, fotografer lainnya, Prasetyo (30), menilai tarif Rp50 ribu per empat jam cukup memberatkan. Terlebih, apabila waktu pemotretan melebihi empat jam, fotografer masih dikenakan biaya tambahan.

Menurutnya, mahasiswa Untan yang telah membayar UKT dan biaya wisuda seharusnya tidak lagi terbebani biaya tambahan untuk berfoto di lingkungan kampusnya sendiri.

“Kalau admin bilang bukan wisudawan yang bayar, tapi fotografer, tetap saja pada akhirnya fotografer akan membebankan biaya itu ke klien. Tidak mungkin kami yang menanggung sendiri,” ujarnya.

Prasetyo mengaku kebijakan tersebut juga memaksanya menyesuaikan harga paket foto. Bahkan, beberapa calon klien memilih berpindah lokasi pemotretan ke museum atau kafe setelah mengetahui adanya biaya tambahan di Untan.

“Ada beberapa klien yang akhirnya pindah tempat lain seperti ke museum atau ke kafe akibat kebijakan Untan yang mendadak ini,” katanya.

Selain soal tarif, Prasetyo juga menyoroti mekanisme pendaftaran yang dinilai cukup rumit. Fotografer diwajibkan mengisi formulir daring, mengunggah data diri, melakukan pembayaran melalui QRIS, kemudian masih harus mengambil kartu identitas ke kampus sebelum dapat melakukan pemotretan.

Menurutnya, prosedur tersebut menyulitkan fotografer, terutama saat hari wisuda yang jadwal pemotretannya sangat padat.

Ia berharap Untan mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, apabila tujuan utama adalah menjaga fasilitas kampus, pengelola dapat menerapkan pembatasan area tertentu atau memasang rambu larangan menginjak rumput, tanpa harus membebankan biaya kepada fotografer.

“Harapan saya kebijakan ini dikaji lagi. Kalau memang ada area yang tidak boleh digunakan untuk pemotretan atau rumput yang tidak boleh diinjak, silakan diatur. Tapi jangan solusinya dengan mengenakan tarif seperti ini,” tutupnya.

Tags: Berita Viral Fotografer di Pontianak Universitas Tanjungpura Untan

Continue Reading

Previous: Sulit Dapat Solar Subsidi, Puluhan Sopir Truk Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Kalbar

Related Stories

IMG_2481
  • Lokal
  • News

Sulit Dapat Solar Subsidi, Puluhan Sopir Truk Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Kalbar

Editor PI 27/07/2026
38f7e96b-128c-4ccb-98dc-4e1c755fc9ff
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus Mendatang

Editor PI 27/07/2026
ce0c626e-0bfc-46a4-af69-cacd3150114e
  • Lokal
  • News

Edi Kamtono Tegaskan Pelaku Pembakar Lahan di Pontianak Akan Diproses Hukum

Editor PI 27/07/2026

Berita Terbaru

  • Fotografer Pontianak Minta Untan Kaji Ulang Tarif Foto Komersial Rp50 Ribu 27/07/2026
  • Sulit Dapat Solar Subsidi, Puluhan Sopir Truk Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Kalbar 27/07/2026
  • Pemprov Kalbar Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus Mendatang 27/07/2026
  • Edi Kamtono Tegaskan Pelaku Pembakar Lahan di Pontianak Akan Diproses Hukum 27/07/2026
  • Edukasi Kesehatan Mata, Optik Bintang Terang Gelar Cek Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata 26/07/2026
  • Pantang Menyerah, Perjuangan Petugas Memadamkan Karhutla Dekati Permukiman Warga di Kubu Raya 25/07/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_2227
  • Lokal
  • News

Fotografer Pontianak Minta Untan Kaji Ulang Tarif Foto Komersial Rp50 Ribu

Editor PI 27/07/2026
IMG_2481
  • Lokal
  • News

Sulit Dapat Solar Subsidi, Puluhan Sopir Truk Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Kalbar

Editor PI 27/07/2026
38f7e96b-128c-4ccb-98dc-4e1c755fc9ff
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus Mendatang

Editor PI 27/07/2026
ce0c626e-0bfc-46a4-af69-cacd3150114e
  • Lokal
  • News

Edi Kamtono Tegaskan Pelaku Pembakar Lahan di Pontianak Akan Diproses Hukum

Editor PI 27/07/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.