Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas
  • Lokal
  • News

PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas

Editor PI 13/06/2026
61b34050-6d83-4588-91ef-82cf831fc6aa

PONTIANAK INFORMASI – Pengadilan Negeri Ketapang menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dalam kasus dugaan teror, penganiayaan, pengrusakan, pengancaman, dan pembakaran pondok di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.

Putusan tersebut menguatkan keabsahan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang.

Dua permohonan praperadilan itu diajukan oleh tersangka berinisial S dan YP melalui kuasa hukumnya. Dalam gugatan tersebut, keduanya mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik.

Persidangan berlangsung melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti, saksi dan ahli dari kedua belah pihak, hingga penyampaian kesimpulan sebelum putusan dibacakan hakim.

Dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ktp yang diajukan YP, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan serupa juga dijatuhkan dalam perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Ktp yang diajukan S.

Dengan putusan tersebut, pengadilan menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan barang bukti, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum termohon yang terdiri dari personel Bidang Hukum Polda Kalbar dan Polres Ketapang dinilai mampu membuktikan bahwa proses penyidikan telah memenuhi aspek legalitas serta didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU M. Simatupang, mengatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan.

“Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang sah. Proses hukum terhadap para pelaku juga terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Simatupang, Rabu (10/6).

Ia menambahkan, putusan itu semakin memperkuat keyakinan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang.

“Kami menghormati seluruh proses peradilan yang telah berjalan dan menjadikan putusan ini sebagai penguatan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan ditolaknya kedua permohonan praperadilan tersebut, proses hukum perkara pokok dugaan teror dan pembakaran di Kecamatan Air Upas akan terus berlanjut hingga memasuki tahap persidangan untuk memperoleh kepastian hukum.

Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: Kasus Teror Air Upas Kasus Teror Pembakaran di Air Upas Ketapang PN Ketapang

Continue Reading

Previous: Ria Norsan Sebut Temajuk ‘Permata Wisata’ Kalbar, Dorong Percepatan Infrastruktur Pariwisata di Perbatasan
Next: Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok

Related Stories

IMG_7709
  • Lokal
  • News

Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok

Editor PI 13/06/2026
68708fc1-bba1-4b0b-8724-40c01a190567
  • Lokal
  • News
  • Pariwisata

Ria Norsan Sebut Temajuk ‘Permata Wisata’ Kalbar, Dorong Percepatan Infrastruktur Pariwisata di Perbatasan

Editor PI 13/06/2026
IMG_7706
  • Lokal
  • News

Mantan Pegawai Parkir Bandara Supadio Ditangkap, Tipu Korban Lewat Investasi Tiket Pesawat Raup Rp4 Miliar

Editor PI 13/06/2026

Berita Terbaru

  • Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok 13/06/2026
  • PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas 13/06/2026
  • Ria Norsan Sebut Temajuk ‘Permata Wisata’ Kalbar, Dorong Percepatan Infrastruktur Pariwisata di Perbatasan 13/06/2026
  • Mantan Pegawai Parkir Bandara Supadio Ditangkap, Tipu Korban Lewat Investasi Tiket Pesawat Raup Rp4 Miliar 13/06/2026
  • BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Ria Norsan Pastikan Layanan ke Masyarakat Tak Berkurang 12/06/2026
  • Ini Alasan Warga Kalbar Masih Pilih Berobat ke Malaysia Dibanding RS Daerah 12/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_7709
  • Lokal
  • News

Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok

Editor PI 13/06/2026
61b34050-6d83-4588-91ef-82cf831fc6aa
  • Lokal
  • News

PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas

Editor PI 13/06/2026
68708fc1-bba1-4b0b-8724-40c01a190567
  • Lokal
  • News
  • Pariwisata

Ria Norsan Sebut Temajuk ‘Permata Wisata’ Kalbar, Dorong Percepatan Infrastruktur Pariwisata di Perbatasan

Editor PI 13/06/2026
IMG_7706
  • Lokal
  • News

Mantan Pegawai Parkir Bandara Supadio Ditangkap, Tipu Korban Lewat Investasi Tiket Pesawat Raup Rp4 Miliar

Editor PI 13/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.