Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas
  • Lokal
  • News

PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas

Editor PI 13/06/2026
61b34050-6d83-4588-91ef-82cf831fc6aa

PONTIANAK INFORMASI – Pengadilan Negeri Ketapang menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dalam kasus dugaan teror, penganiayaan, pengrusakan, pengancaman, dan pembakaran pondok di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.

Putusan tersebut menguatkan keabsahan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang.

Dua permohonan praperadilan itu diajukan oleh tersangka berinisial S dan YP melalui kuasa hukumnya. Dalam gugatan tersebut, keduanya mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik.

Persidangan berlangsung melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti, saksi dan ahli dari kedua belah pihak, hingga penyampaian kesimpulan sebelum putusan dibacakan hakim.

Dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Ktp yang diajukan YP, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan serupa juga dijatuhkan dalam perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Ktp yang diajukan S.

Dengan putusan tersebut, pengadilan menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan barang bukti, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum termohon yang terdiri dari personel Bidang Hukum Polda Kalbar dan Polres Ketapang dinilai mampu membuktikan bahwa proses penyidikan telah memenuhi aspek legalitas serta didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU M. Simatupang, mengatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan.

“Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang sah. Proses hukum terhadap para pelaku juga terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Simatupang, Rabu (10/6).

Ia menambahkan, putusan itu semakin memperkuat keyakinan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang.

“Kami menghormati seluruh proses peradilan yang telah berjalan dan menjadikan putusan ini sebagai penguatan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan ditolaknya kedua permohonan praperadilan tersebut, proses hukum perkara pokok dugaan teror dan pembakaran di Kecamatan Air Upas akan terus berlanjut hingga memasuki tahap persidangan untuk memperoleh kepastian hukum.

Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: Kasus Teror Air Upas Kasus Teror Pembakaran di Air Upas Ketapang PN Ketapang

Continue Reading

Previous: Ria Norsan Sebut Temajuk ‘Permata Wisata’ Kalbar, Dorong Percepatan Infrastruktur Pariwisata di Perbatasan
Next: Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok

Related Stories

5950a6b6-72ee-4b7e-851e-b2f71e6fa61e
  • Lokal
  • News

Mobil Hias Tanjak Pontianak Curi Perhatian di Pawai Pembukaan MTQ Kalbar

Editor PI 03/08/2026
996a0aa1-a0f4-4a8b-995b-c500b585c4f4
  • Lokal
  • News

Sambut HUT ke-81 RI, Warga Pontianak Diajak Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus

Editor PI 03/08/2026
ff60a3f1-0f6e-4bb5-b6ca-df85221c607b
  • News

Pawai Ta’aruf MTQ Kalbar di Kayong Utara Meriah, Ria Norsan Ajak Perkuat Persatuan Umat

Editor PI 03/08/2026

Berita Terbaru

  • Mobil Hias Tanjak Pontianak Curi Perhatian di Pawai Pembukaan MTQ Kalbar 03/08/2026
  • Sambut HUT ke-81 RI, Warga Pontianak Diajak Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus 03/08/2026
  • Pawai Ta’aruf MTQ Kalbar di Kayong Utara Meriah, Ria Norsan Ajak Perkuat Persatuan Umat 03/08/2026
  • Gubernur Ria Norsan: Dewan Hakim MTQ Kalbar Harus Objektif, Jangan Ada Keberpihakan 03/08/2026
  • Wagub Krisantus Buka BBM x AIKA Basketball Tournament Season 2, Dorong Lahirnya Atlet Basket Berprestasi 03/08/2026
  • Cara Menghadapi Cowok Bingung Ala Penulis ‘Rintik Sedu’ 03/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

5950a6b6-72ee-4b7e-851e-b2f71e6fa61e
  • Lokal
  • News

Mobil Hias Tanjak Pontianak Curi Perhatian di Pawai Pembukaan MTQ Kalbar

Editor PI 03/08/2026
996a0aa1-a0f4-4a8b-995b-c500b585c4f4
  • Lokal
  • News

Sambut HUT ke-81 RI, Warga Pontianak Diajak Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus

Editor PI 03/08/2026
ff60a3f1-0f6e-4bb5-b6ca-df85221c607b
  • News

Pawai Ta’aruf MTQ Kalbar di Kayong Utara Meriah, Ria Norsan Ajak Perkuat Persatuan Umat

Editor PI 03/08/2026
494212ae-1760-4895-a153-751785a13b08
  • Lokal
  • News

Gubernur Ria Norsan: Dewan Hakim MTQ Kalbar Harus Objektif, Jangan Ada Keberpihakan

Editor PI 03/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.