PONTIANAK INFORMASI – Seorang pria berinisial ME diduga menyiramkan cairan asam kepada pasangan suami istri, YS dan EA, di Kompleks Mes Permanen Afdeling 4 PT GAN 2, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (19/5) sekitar pukul 13.15 WIB.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan medis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, YS mengalami luka bakar pada bagian wajah hingga tubuh, sedangkan EA mengalami luka bakar pada wajah dan lengan kanan.
Polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa sakit hati dan kecemburuan pelaku. ME disebut meyakini YS telah melakukan pemerkosaan terhadap istrinya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade mengatakan pihak kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pemerkosaan yang disebut menjadi latar belakang kejadian.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan mendalam. Kami sedang bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti di lapangan. Target kami jelas, membuat kasus ini terang benderang berdasarkan fakta hukum yang objektif, bukan sekadar opini yang berkembang,” kata Ade, Rabu (17/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan cairan asam yang biasa dipakai untuk membekukan getah karet atau dikenal sebagai “cuka getah”. Cairan tersebut diperoleh dari lingkungan kerjanya.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa klaim dugaan pemerkosaan yang menjadi motif pelaku belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih dalam proses pendalaman.
Ade mengatakan, Polres Kubu Raya berkomitmen mengusut tuntas seluruh aspek perkara, baik terkait dugaan tindak pidana penyiraman cairan asam maupun dugaan pemerkosaan yang melatarbelakanginya.
“Kami bekerja secara profesional, terukur, dan patuh pada koridor hukum yang berlaku. Kami meminta masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berbagai spekulasi yang beredar di media sosial dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Menurut Ade, penanganan kasus ini akan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan waktu kepada kepolisian untuk menegakkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
