PONTIANAK INFORMASI- Polresta Pontianak mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Pontianak. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Penindakan dilakukan di belakang SPBU Kota Baru, Jalan Prof. M. Yamin, pada Selasa (7/7) dini hari. Operasi dipimpin Wapawas Polresta Pontianak, Ipda Ali Fathan, yang langsung menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan puluhan jeriken yang diduga berisi Pertalite serta satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan tangki siluman.
“Dari lokasi, kami mengamankan seorang pemilik bersama barang bukti berupa 37 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi,” kata Ipda Ali Fathan.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh barang bukti beserta pemiliknya telah diamankan ke Mako Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ali menegaskan, Polresta Pontianak akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi.
“Polresta Pontianak berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 secara cepat dan profesional,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat merugikan masyarakat luas. Polisi meminta warga segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan dugaan tindak pidana atau pelanggaran serupa.
