Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag RI)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag RI)
JAKARTA – Tim hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tuduhan bahwa kliennya menerima dana sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mempertanyakan dasar jaksa maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang tersebut sebagai bagian dari biaya percepatan kuota haji.
Menurut Mellisa, hingga kini belum dijelaskan secara rinci mengenai pihak yang menyerahkan uang, waktu dan tempat penyerahan, hingga bagaimana uang tersebut bisa berada dalam penguasaan Yaqut.
“Siapa yang menyerahkan uang tersebut, kapan dan di mana penyerahan dilakukan, bagaimana uang diterima, melalui rangkaian perbuatan apa uang itu berada dalam penguasaannya, maupun fakta atau alat bukti apa yang mendasari kesimpulan bahwa uang tersebut benar-benar diterima Yaqut,” ujar Mellisa kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Selain membantah penerimaan USD271.500, tim hukum Yaqut juga membantah kabar bahwa mantan Menag tersebut pernah memerintahkan anak buahnya menyiapkan dana sebesar USD1 juta untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Mellisa meminta KPK menguraikan secara jelas peristiwa terkait dugaan perintah penyiapan dana tersebut, termasuk siapa saja pihak yang disebut menerima uang.
“Bahkan nama-nama anggota pansus yang disebut dalam perkara tidak satu pun diperiksa secara langsung terkait dugaan tersebut,” katanya.
Mellisa juga menilai transaksi atau jual beli kuota haji tidak otomatis terjadi hanya karena adanya kebijakan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Menurutnya, surat dakwaan justru menggambarkan dugaan fee percepatan dalam rangkaian teknis pengisian kuota haji khusus, mulai dari pengusulan jemaah oleh PIHK hingga dugaan permintaan dan pembayaran sejumlah uang.
“Penetapan pembagian kuota oleh menteri tidak identik dengan keputusan teknis mengenai siapa yang mengisi kuota, terlebih tidak identik dengan adanya kesepakatan memperoleh fee percepatan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur larangan memperjualbelikan kuota haji sekaligus ancaman pidananya.
Karena itu, menurut Mellisa, apabila jaksa mendalilkan adanya transaksi fee atau jual beli kuota, pihak-pihak yang melakukan transaksi tersebut seharusnya dijelaskan secara terang dalam dakwaan.
Tim hukum Yaqut menilai jaksa juga telah mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan alokasi kuota tambahan dengan dugaan fee percepatan.
Mellisa menjelaskan penentuan jemaah yang mengisi kuota, mekanisme T0/Tx, penggunaan Siskohat, serta penerbitan Keputusan Dirjen merupakan ranah teknis Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
“Dakwaan tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi, ataupun keterlibatan Yaqut dalam mekanisme T0/Tx dan perolehan fee percepatan,” tuturnya.
Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa KPK menyebut perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Dalam perkara ini, jaksa mendalilkan adanya pengaturan kuota haji khusus tambahan serta dugaan penerimaan biaya percepatan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Namun, tim hukum Yaqut menegaskan tuduhan mengenai penerimaan dana tersebut masih harus dibuktikan di persidangan, termasuk mengenai asal-usul, mekanisme penyerahan, serta keterlibatan langsung Yaqut dalam dugaan transaksi tersebut.
